Pemerintah terus memperkuat patroli keamanan di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau untuk menghalau kapal asal Tiongkok. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah bakal mengerahkan seluruh kapal-kapal di wilayah lain untuk berpatroli di sana.
"Penguatan kapal-kapal kita, yang sekarang ada di wilayah lain, akan dikerahkan ke sana untuk menghalau," kata Mahfud usai menghadiri Peringatan Dies Natalis Ke-57 Universitas Brawijaya, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (5/1).
Kapal-kapal Tiongkok telah melanggar zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, pada perairan Natuna. Kapal-kapal asal Tiongkok bahkan menangkap ikan secara ilegal di wilayah tersebut.
Mahfud menegaskan pihaknya dengan tegas akan mengusir kapal-kapal Tiongkok dan kapal asing lainnya di perairan Natuna. Kapal militer yang dimiliki Indonesia sudah disiapkan untuk menjaga kedaulatan Indonesia.
(Baca: TNI Tambah Empat Armada Usir Kapal Tiongkok yang Bertahan di Natuna)
Biarpun begitu, Mahfud menjelaskan peningkatan dan penguatan patroli di kawasan perairan Natuna bukan mengindikasikan perang antara Indonesia dan Tiongkok. Namun, pemerintah harus menghalau kapal asing untuk menjaga wilayah perairan Indonesia.
"Kita tidak berperang, akan tetapi menghalau untuk menjaga daerah kita sendiri," ujar Mahfud.
Di sisi lain, pemerintah Tiongkok mengklaim secara sepihak dan menyatakan perairan Natuna merupakan bagian dari wilayah negara mereka dan menyebutnya sebagai Nine Dash Line. Namun, pemerintah Indonesia tidak pernah mengakui klaim Tiongkok tersebut.
Nine Dash Line diklaim sebagai wilayah Laut China Selatan seluas dua juta kilometer persegi berdasarkan hak maritim historis Tiongkok. Jalur tersebut membentang sejauh 2.000 kilometer dari daratan Tiongkok, hingga beberapa ratus kilometer dari Filipina, Malaysia, dan Vietnam.
"Tiongkok menyatakan itu hak tradisional mereka, karena sejak ribuan tahun nelayan mereka ke wilayah itu. Apa dasarnya, dan apa buktinya?" ujar Mahfud.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 menyatakan perairan Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia, dan Tiongkok tidak memiliki hak apapun pada perairan tersebut.
Pemerintah Indonesia juga tidak membuka ruang untuk negosiasi dengan pemerintah Tiongkok terkait perairan Natuna, dan tetap berpegang pada UNCLOS 1982, dimana wilayah tersebut merupakan wilayah perairan Indonesia.
(Baca: Diklaim Cina, Bupati Dukung Pemerintah Unjuk Kekuatan di Laut Natuna)