Penjelasan dan Tips Klaim Asuransi Mobil Akibat Banjir

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sejumlah mobil terendam banjir di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (1/1/2020). Hujan deras yang mengguyur DKI Jakarta membuat sejumlah wilayah di Ibu Kota terendam banjir.
Penulis: Pingit Aria
2/1/2020, 13.03 WIB

Hujan deras yang melanda sejak 31 Desember 2019 membuat banjir melanda sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Tak hanya rumah dan gedung-gedung, mobil dan motor pun ikut terendam.

Sebagai gambaran, saat banjir melanda, adanya kendaraan mogok di tengah jalan bisa jadi menjadi pemandangan yang lumrah. Sebab, banyaknya ruas jalan yang sempit dan macet membuat kendaraan terjebak di genangan.

Lalu, bagaimana klaim asuransinya jika terjadi kerusakan?

Pada prinsipnya, kerusakan akibat banjir dan bencana alam lainnya dapat dijamin asuransi bila polisnya sudah diperluas. Kendaraan yang masih dalam masa kredit umumnya dilengkapi asuransi, namun Anda tetap harus memastikan cakupan risiko yang ditanggungnya.

"Banjir dan bencana alam pada dasarnya tidak masuk dalam jaminan asuransi, tapi bisa di-cover jika ada perluasan jaminan," kata Vice President Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, Kamis (2/1).

(Baca: Upaya DKI Tangani Banjir dan Sejarah Normalisasi Sungai Ciliwung)

Maka, cermati seluruh polis asuransi kendaraan agar bila sewaktu-waktu terkena banjir, Anda mendapatkan perlindungan. Sebab, tanpa pertanggungan yang memadai, biaya perbaikan mobil akibat banjir bisa menguras isi kantong.

Berikut hal-hal yang perlu Anda perhatikan:

  • Baca kembali isi polis asuransi mobil Anda. Perhatikan poin mengenai pertanggungan kerusakan mobil akibat banjir. Umumnya hal ini akan Poin ini umumnya disebut “perluasan”.
  • Bila ternyata polis asuransi kendaraan Anda tidak mencakup perluasan akibat bencana banjir, segera hubungi pihak asuransi terkait untuk meminta menambahkan poin tersebut.
  • Anda akan dikenai biaya tambahan jika menambahkan perluasan banjir pada polis asuransi mobil  Anda.

Bagaimana jika polis asuransi sudah mencakup perluasan risiko akibat banjir?

  • Meski kendaraan telah dilengkapi asuransi yang menjamin kerusakan akibat banjir, bukan berarti Anda dapat dengan sengaja menerobos genangan air.
  • Sebisa mungkin, Anda tetap harus menghindari genangan air, sebab klaim asuransi kendaraan dapat gugur karena kesengajaan atau memaksa menerobos banjir.

(Baca: Jokowi Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Bekerjasama Tangani Banjir)

Cara Klaim Asuransi Banjir

Berikut prosedur standar yang harus dilakukan untuk pengajuan klaim asuransi mobil saat terkena banjir: 

  1. Hubungi call centre/kantor perwakilan asuransi. Informasikan dengan jelas kejadian, posisi kendaraan dan kondisi genangan air atau banjir yang terjadi.
  2. Segera putuskan aliran listrik di mobil, termasuk aki. Jangan berusaha menghidupkan mesin mobil bila kondisi mobil telah mulai terendam air.
  3. Ada baiknya Anda segera meminta bantuan evakuasi untuk menghindari kerusakan mesin.
  4. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti nomor polis asuransi mobil atau bila ada fotokopi sekaligus dokumen tersebut. Hal ini akan mempermudah proses klaim. 
  5. Umumnya proses pelaporan klaim ini harus sudah dilakukan maksimal 72 jam setelah kejadian. Namun aturan ini bersifat fleksibel dan tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi. Pastikan Anda tidak menunda-nunda pengajuan klaim asuransi mobil Anda saat terjadi banjir. 

(Baca: Banjir Jabodetabek Telan 16 Korban Meninggal Dunia, Terbanyak di DKI)

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe memperkirakan, risiko banjir di Jabodetabek sudah diantisipasi. Sebab, bencana banjir yang terjadi awal tahun ini berpotensi meningkatkan klaim asuransi umum, khususnya bagi asuransi kendaraan dan properti. 

Meskipun bencana yang melanda cukup besar, menurut Dody, hal tersebut tidak akan secara signifikan memengaruhi manajemen risiko industri asuransi umum. Berdasarkan data AAUI per kuartal III/2019, lini asuransi properti mencakup 26% pangsa pasar asuransi umum dan lini kendaraan mencapai 24%.

Saat ini, manajemen risiko dari industri relatif masih terkontrol. "Memang potensi klaim akibat risiko banjir diprediksi akan naik, tapi pasti ada back up reasuransi untuk risiko katastropik," ujarnya.

Lebih jauh, Dody mengimbau agar perusahaan-perusahaan asuransi dapat mengoptimalkan layanan terhadap pengajuan klaim nasabah. Layanan yang baik menjadi kunci mempertahankan kinerja positif industri ini.