Juru bicara sekaligus Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI Munarman menilai pihaknya tak perlu lagi mengurus pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Ia mengklaim FPI tetap legal.
Munarman berdalih, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 sebenarnya tak memaksakan ormas untuk mendaftarkan diri kepada Kementerian Dalam Negeri. Pendaftaran ormas ke Kemendagri, kata dia, bersifat fakultatif.
“Jadi pendaftaran itu sifatnya sukarela, boleh mendaftar, boleh tidak,” kata Munarman di Hotel Double Tree by Hilton, Jakarta, Selasa (31/12).
Pembentukan ormas merupakan hak bagi masyarakat untuk berkumpul dan berserikat. Hal itu dijamin oleh konstitusi.
(Baca: Reuni 212, Arus Lalu Lintas Sekitar Monas Padat )
Ia pun meyakini tak ada konsekuensi hukum atas tidak didaftarkannya SKT FPI. Pemerintah dinilai tak bisa melarang keberadaan FPI meski tak lanjut mengurus pendaftaran SKT.
“Jadi saya kira sudah selesai diskusi tentang itu. Kalau ada orang yang masih juga mempertanyakan perpanjangan izin, ini orang berarti tidak mengerti tentang peraturan perundang-undangan,” ucap Munarman.
Munarman menilai perbedaan ormas terdaftar dan tidak terdaftar hanyalah dari bantuan keuangan yang bersumber dari APBN. Selama ini, FPI tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut.
Ia justru menyebut FPI yang selama ini banyak membantu pemerintah. “Kami menyumbangkan tenaga relawan untuk mebantu urusan-urusan sosial yang dilakukan pemerintah, relawan-relawan bencana, relawan-relawan tukang untuk membangun dulu ada program bedah kampung,” katanya.
Sebagai informasi, SKT Ormas FPI bernomor 01-00-00/-010/D.III.4/VI/2014 yang terdaftar di Kemendagri telah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019. FPI sudah mengajukan perpanjangan SKT tersebut sejak Mendagri masih dijabat oleh Tjahjo Kumolo.
(Baca: Kemenag Ancam Cabut Rekomendasi Jika FPI Langgar Hukum)
Namun, Kemendagri mengembalikan dokumen pengajuan perpanjangan perpanjangan SKT Ormas FPI tersebut karena dianggap belum lengkap. Salah satunya karena FPI belum melampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama.
Saat ini Kemenag telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kemendagri sebagai syarat memperpanjang izin FPI. Sekretaris Jenderal Kemenag M Nur Kholis Setiawan menjelaskan FPI telah mencantumkan surat pernyataan setia kepada Pancasila, NKRI, dan UUD 1945.
Begitu pula persyaratan lain yakni pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan dan pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. Meski demikian, Kemendagri hingga saat ini belum juga mengeluarkan SKT FPI.
Juru bicara sekaligus Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI Munarman menilai pihaknya tak perlu lagi mengurus pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Ia mengklaim FPI tetap legal.
Munarman berdalih, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 sebenarnya tak memaksakan ormas untuk mendaftarkan diri kepada Kementerian Dalam Negeri. Pendaftaran ormas ke Kemendagri, kata dia, bersifat fakultatif.
“Jadi pendaftaran itu sifatnya sukarela, boleh mendaftar, boleh tidak,” kata Munarman di Hotel Double Tree by Hilton, Jakarta, Selasa (31/12).
Pembentukan ormas merupakan hak bagi masyarakat untuk berkumpul dan berserikat. Hal itu dijamin oleh konstitusi.
(Baca: Reuni 212, Arus Lalu Lintas Sekitar Monas Padat )
Ia pun meyakini tak ada konsekuensi hukum atas tidak didaftarkannya SKT FPI. Pemerintah dinilai tak bisa melarang keberadaan FPI meski tak lanjut mengurus pendaftaran SKT.
“Jadi saya kira sudah selesai diskusi tentang itu. Kalau ada orang yang masih juga mempertanyakan perpanjangan izin, ini orang berarti tidak mengerti tentang peraturan perundang-undangan,” ucap Munarman.
Munarman menilai perbedaan ormas terdaftar dan tidak terdaftar hanyalah dari bantuan keuangan yang bersumber dari APBN. Selama ini, FPI tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut.
Ia justru menyebut FPI yang selama ini banyak membantu pemerintah. “Kami menyumbangkan tenaga relawan untuk mebantu urusan-urusan sosial yang dilakukan pemerintah, relawan-relawan bencana, relawan-relawan tukang untuk membangun dulu ada program bedah kampung,” katanya.
Sebagai informasi, SKT Ormas FPI bernomor 01-00-00/-010/D.III.4/VI/2014 yang terdaftar di Kemendagri telah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019. FPI sudah mengajukan perpanjangan SKT tersebut sejak Mendagri masih dijabat oleh Tjahjo Kumolo.
(Baca: Kemenag Ancam Cabut Rekomendasi Jika FPI Langgar Hukum)
Namun, Kemendagri mengembalikan dokumen pengajuan perpanjangan perpanjangan SKT Ormas FPI tersebut karena dianggap belum lengkap. Salah satunya karena FPI belum melampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama.
Saat ini Kemenag telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kemendagri sebagai syarat memperpanjang izin FPI. Sekretaris Jenderal Kemenag M Nur Kholis Setiawan menjelaskan FPI telah mencantumkan surat pernyataan setia kepada Pancasila, NKRI, dan UUD 1945.
Begitu pula persyaratan lain yakni pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan dan pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. Meski demikian, Kemendagri hingga saat ini belum juga mengeluarkan SKT FPI.