Perpres Baru, Jokowi Tambah Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menambahkan kursi Wakil Kepala Staf Kepresidenan dalam struktur organisasi KSP.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
26/12/2019, 11.02 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 pada 18 Desember 2019. Melalui Perpres tersebut, Jokowi menambahkan kursi Wakil Kepala Staf Kepresidenan dalam struktur organisasi KSP.

Pasal 6 Perpres tersebut menyatakan, bahwa Wakil Kepala Staf Kepresidenan bertugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas KSP. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan akan membantu pelaksanaan fungsi delivery assurance unit atau menerjemahkan program presiden. 

“Untuk memastikan seluruh program Presiden dan Wakil Presiden terlaksana dengan baik,” kata Fadjroel dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (26/12).

(Baca: Beban Kerja Bertambah, Moeldoko Akan Punya Wakil di KSP)

Fadjroel menyebut, pembentukan pos baru ini oleh presiden didasari pertimbangan beban kerja. Pasalnya, selama ini Kepala Staf Kepresidenan harus menangani kebijakan dan delivery assurance unit secara bersamaan.

Dengan adanya Wakil Kepala Staf Kepresidenan, tugas tersebut akan dibagi. “Wakil Kepala Staf Kepresidenan menangani delivery assurance unit, sedangkan Kepala Staf Kepresidenan menangani masalah policy,” kata Fadjroel.

Perpres tersebut juga menyatakan bahwa Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan Presiden. Masa jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan Kepala Staf Kepresidenan.

Wakil Kepala Staf Kepresidenan juga akan mendapatkan fasilitas dan tunjangan setara wakil menteri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 Perpres Nomor 83 Tahun 2019.

Selain Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Perpres ini juga mengatur lima deputi yang akan berada di KSP.  Setiap deputi akan dibantu oleh para tenaga ahli.

(Baca: Lembaga Serupa KSP Tetap Ada di Periode Kedua Jokowi)

Lebih lanjut, Perpres ini mengatur tentang pengangkatan paling banyak lima staf khusus di lingkungan KSP.  “Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Staf Kepresidenan sesuai penugasan Kepala Staf Kepresidenan,” demikian bunyi Pasal 28 Perpres tersebut sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya mengatakan dirinya akan dibantu seorang wakil dalam menjalankan pekerjaannya sejalan dengan beban kerja KSP yang bertambah ke depannya.

Moeldoko menyebut wakilnya akan berasal dari kalangan profesional. Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu juga mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menunjuk pejabat tertinggi kedua KSP dalam waktu dekat.

Reporter: Dimas Jarot Bayu