Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono mengatakan, pihaknya bakal memastikan agar lembaga antirasuah tak mengobral penyadapan. Dewan Pengawas akan melihat kebutuhan penyadapan di setiap perkara.
"Jangan sampai kemudian obral penyadapan. Kami harus melihat setiap penyadapan itu," kata Harjono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12).
Ia membantah tindakan Dewan Pengawas tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap kerja KPK dan upaya pelemahan KPK. Menurut dia, tindakan tersebut sesuai dengan tugas Dewan Pengawas dalam UU KPK. "Ya Dewan Pengawas seperti di UU itu saja," kata dia.
(Baca: Video: Wajah Baru Bos KPK dan Peran Dewan Pengawas)
Hal senada disampaikan Anggota Dewan Pengawas KPK lainnya, Artidjo Alkostar. Menurut dia, penyadapan terhadap suatu perkara bakal diberikan jika telah sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Berbagai standar tersebut mencakup asas kemasukakalan, kewajaran, dan kecukupan bukti tertentu. "Ya itu tentu sesuai UU, bagaimana prosedur izinnya," kata dia.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho meyakini prosedur perizinan dalam penyadapan tak akan mengganggu kerja KPK. Pengusutan perkara oleh KPK tetap akan berjalan lancar.
(Baca: Arahan Perdana Jokowi ke Pimpinan Baru KPK: Permudah Investor Masuk)
Ia pun menyinggung izin pengadilan yang selama ini harus diproses penegak hukum lainnya untuk bisa melakukan penyadapan. "Saya kan kerja di pengadilan juga. Izin-izin berjalan dengan lancar, biasa, tidak ada masalah," kata dia.