Sosok Tumpak Hatorangan yang Kini Pimpin Dewan Pengawas KPK

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho.
Penulis: Pingit Aria
20/12/2019, 19.06 WIB

Tumpak Hatorangan Panggabean terpilih sebagai Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tumpak adalah Wakil Ketua KPK, saat lembaga antirasuah itu baru terbentuk tahun 2003.

Penunjukkan Tumpak tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 140/P/2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Sedangkan empat orang lain yakni Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono menjadi anggota. 

Tumpak lahir di Sanggau, Kalimantan Barat pada 29 Juli 1943. Ia kemudian menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak hingga lulus tahun 1973.

Pria berusia 76 tahun itu mengawali karir di bidang hukum sebagai jaksa. Pada 1991-1993, Tumpak diminta untuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.

Dari sana, ia kemudian dinas berpindah-pindah. Tumpak sempat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Dili dan Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik pada Jaksa Agung Muda Intelijen periode 1996-1997.

(Baca: Profil Harjono, Eks Hakim MK yang Kini Jadi Dewan Pengawas KPK)

Selain itu, Tumpak Hatorangan juga sempat menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dari sana, Tumpak Hatorangan diangkat menjadi Wakil, lalu Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tahun 1999. Berikutnya, ia menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tahun 2000.

Pada 2001, Tumpak kembali berpindah sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus). Kemudian  ia dipercaya menjadi Jaksa di Kejaksaan Agung hingga 2003.

Atas prestasinya, Tumpak pernah mendapatkan penghargaan Satya Lencana Karua Satya XX Tahun 1997 dan Satya Lencana Karya Satya XXX 2003. Setelah 30 tahun berkarir sebagai jaksa, Tumpak diusulkan oleh Jaksa Agung M.A. Rachman untuk bertugas di KPK. Ia pun menjadi pimpinan KPK Jilid I periode 2003-2007. Ketuanya saat itu dijabat oleh Taufiequrachman Ruki.

Setelah masa jabatannya habis di KPK, pada 2008, Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero).

Setahun kemudian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menugaskan Tumpak untuk kembali ke KPK untuk menjadi Plt Ketua KPK 2009-2010. Dia diminta untuk menjadi Plt ketua karena ketua Antasari Azhar terjerat hukum.

Pada 2010, posisinya digantikan oleh Busyro Muqoddas. Nama Tumpak kembali muncul pada 2015, ketika dia ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai salah satu Tim Sembilan untuk menyelesaikan kisruh Polri-KPK.

(Baca: Jokowi Sebut Dewan Pengawas Pilihannya Kombinasi Apik Pantau Kerja KPK)

Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 yang merupakan hasil revisi dari regulasi sebelumnya.

Tugas Dewan Pengawas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Di dalamnya, termasuk izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung kelima anggota Dewan Pengawas pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Agus menilai, kelima sosok Dewan Pengawas KPK memiliki kapabilitas, kapasitas, dan integritas. “Orang baik-baik, perlu kita dukung,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12).

Reporter: Dimas Jarot Bayu