Kejaksaan Agung Indikasikan Direksi Lama Jiwasraya Jadi Tersangka

Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Editor: Yuliawati
18/12/2019, 19.23 WIB

Kejaksaan Agung masih mengumpulkan bukti untuk menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan mengindikasikan direksi lama Jiwasraya akan menjadi tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 13,7 triliun.

Setelah penetapan tersangka, kejaksaan akan mencekal bepergian ke luar negeri. "Ini kan baru penyidikan awal. Pasti (pencekalan), sesuai dengan SOP, jadi ada tahapan-tahapannya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat konferensi pers, di Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12).

(Baca juga: Jaksa Agung Sebut Korupsi di Jiwasraya Rugikan Negara Rp 13,7 T)

Kasus Jiwasraya masuk ke dalam tahap penyidikan sejak penetapan Surat Perintah Penyidikan Nomor 33/F.2/Fd.2/12/2019 pada 17 Desember. Kejaksaan membentuk tim penyidik 16 orang dari Kejaksaan Agung yang akan bekerja selama 90 hari ke depan.

Kejaksaan menyelidiki kasus ini sejak menerima laporan dugaan fraud dari Rini Soemarno yang menjabat sebagai Menteri Negara BUMN, pada 17 Oktober 2019. Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan fakta kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu  sebanyak 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance ).

"Transaksi–transaki tersebut menyebabkan Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung  potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 Triliun," kata Burhanuddin.

(Baca: Selamatkan Jiwasraya, Erick Bentuk Holding BUMN Asuransi Tahun Depan)

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan. Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar atas klaim yang telah jatuh tempo sesuai prediksi audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Prinsip ketidakhati-hatian terlihat dari tindakan manajemen Jiwasraya memilih berinvestasi dengan risiko tinggi demi mengejar keuntungan besar. Perseroan menempatkan 22,4% dari aset keuangan atau senilai Rp 5,7 triliun, sebagian besar pada perusahaan dengan kinerja buruk. "Dari angka itu sebanyak 95% dana kelolaan ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," kata Burhanuddin.

Selain itu, untuk investasi reksa dana sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun, sebanyak 95% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan perusahaan tak dapat membayar klaim polis Rp 12,4 triliun untuk periode Oktober-November 2019. Hexana tak dapat memastikan kapan pembayaran klaim polis yang sudah jatuh tempo itu.

Hingga 30 November 2019, total liabilitas Jiwasraya Rp 15,75 triliun. Program roll over polis atau nasabah yang memperpanjang hingga November 2019 sebanyak 4.306 polis atau Rp 4,25 triliun. Dengan begitu, polis yang mengalami penundaan pembayaran sebanyak 13.095 polis dengan nilai Rp 11,50 trilun.

(Baca: Jiwasraya Tak Mampu Bayar Klaim Jatuh Tempo Tahun Ini Rp 12,4 Triliun)