Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak masalah dengan keberadaan dewan pengawas KPK. Ia juga siap bekerja sama dengan pengawas saat kembali memimpin lembaga antirasuah tersebut pada 21 Desember 2019 mendatang
Alexander menilai dengan adanya pengawas, kinerja KPK akan semakin bagus. Ia mencontohkan berbagai lembaga penegak hukum yang ada telah memiliki mekanisme pengawasan seperti yang berlaku di Kepolisian.
"Sangat siap dong. Enggak ada persoalan," kata Alex di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12).
(Baca: Saring Dewan Pengawas KPK, Jokowi Cari Sosok Paham Pidana hingga Audit)
Alexander berharap keberadaan dewan pengawas KPK tak perlu dipermasalahkan karena merupakan bentuk pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, KPK memang sudah seharusnya memiliki Dewan Pengawas.
"Bahkan tanpa dewan pengawas, kami (juga) diawasi, masyarakat mengawasi, DPR mengawasi, BPK mengawasi," kata Alex.
Namun Alexander belum mengetahui siapa saja nama dewan pengawas yang dipilih Presiden Joko Widodo. Menurutnya, pemilihan pengawas KPK merupakan hak prerogratif Jokowi. "Ya sudah kami tunggu saja," kata dia.
Jokowi saat ini telah memilih lima sosok yang akan mengisi posisi pengawas KPK. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, sosok-sosok pengawas KPK yang dipilih sudah sesuai dengan persyaratan di UU KPK.
Selain itu, dewan pengawas KPK terpilih telah diarahkan sesuai sikap politik Jokowi dalam menciptakan pemerintahan bersih dan antikorupsi. "Dewan pengawas KPK yang terpilih ini adalah terbaik dan terbersih," kata Fadjroel melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/12).
Jokowi sebelumnya sempat menyatakan keinginannya agar sosok yang menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK memiliki rekam jejak dan integritas yang baik. Pengawas KPK juga harus punya pengalaman di bidang hukum pidana hingga audit keuangan.
“Misalnya untuk sebuah pengelolaan keuangan yang penting,” ujar Jokowi.
(Baca: Istana Klaim Lima Calon Dewan Pengawas KPK Sosok Terbaik dan Terbersih)
Keberadaan dewan pengawas KPK diatur pada Pasal 37A-37G serta Pasal 69A-69D UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan pengawas KPK beranggotakan lima orang dan berfungsi mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Termasuk memberikan izin soal penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan.
Rencananya, Dewan Pengawas KPK dilantik bersamaan dengan pimpinan KPK baru pada 21 Desember 2019. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 69A ayat 4 UU KPK.