Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua mantan pejabat PT Garuda Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 HDS.
"Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/12) dikutip dari Antara.
(Baca: KPK Siap Supervisi Kasus Penyelundupan Harley dalam Pesawat Garuda)
Dua mantan pejabat yang dipanggil yakni mantan EVP Human Capital and Corp, Supp Services PT Garuda Indonesia atau pegawai Bank Danamon Herianto Agung Putra dan mantan Corporate Secretary and Legal PT Garuda Indonesia atau Corporate Secretary and Legal PT HM SIA.
KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Direktur Teknik Hadinoto Soedigno, yakni VP Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia HH dan Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Iwan Joeniarto.
Selain Hadinoto, KPK sebelumnya juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedardjo sebagai tersangka. Emirsyah dan Soetikno menjadi tersangka sejak 16 Januari 2017.
(Baca: Garuda Indonesia Tetapkan Empat Direksi Sementara, Ini Profilnya)
Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya. Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat pada 7 Agustus 2019.
Dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C, KPK menghitung jumlah suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak sekitar Rp 100 miliar. Dalam waktu dekat Emirsyah dan Soetikno akan menjalani pengadilan.
(Baca: Catatan Hitam Garuda sebelum Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton)