Istana Klaim Lima Calon Dewan Pengawas KPK Sosok Terbaik dan Terbersih
Presiden Joko Widodo telah memilih lima sosok yang akan mengisi posisi dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, sosok-sosok dewan pengawas KPK yang dipilih Jokowi sudah sesuai dengan persyaratan di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Selain itu, dewan pengawas KPK terpilih telah diarahkan sesuai sikap politik Jokowi dalam menciptakan pemerintahan bersih dan antikorupsi.
"Insyaallah Dewan Pengawas KPK yang terpilih ini adalah terbaik dan terbersih," kata Fadjroel melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/12).
Meski demikian, Fadjroel enggan mengungkapkan siapa saja sosok yang akan mengisi jabatan tersebut. Dia meminta publik sabar menunggu hingga pelantikan Dewan Pengawas KPK dilakukan.
(Baca: Argumen Tiga Pimpinan KPK Anggap UU KPK Cacat Hukum dalam Sidang di MK)
Rencananya, Dewan Pengawas KPK dilantik bersamaan dengan pimpinan KPK baru pada 21 Desember 2019. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 69A ayat 4 UU KPK.
"Tunggu hari pengangkatan definitifnya ya," kata Fadjroel.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, dewan pengawas KPK pilihan Jokowi merupakan orang baik-baik. Hanya saja, Mahfud enggan mengungkapkan siapa saja orang-orang yang akan mengisi dewan pengawas KPK lantaran merupakan kewenangan Jokowi.
"Tapi nanti akan jadi kejutan," kata Mahfud kemarin.
(Baca: Belum akan Terbitkan Perppu, Jokowi: Tunggu UU KPK yang Baru Berlaku)
Jokowi sebelumnya sempat menyatakan keinginannya agar sosok yang menjabat sebagai dewan pengawas KPK memiliki rekam jejak dan integritas yang baik. Dewan pengawas KPK juga diharapkan memiliki pengalaman di bidang hukum pidana hingga audit keuangan.
“Misalnya untuk sebuah pengelolaan keuangan yang penting,” ujar Jokowi.
Keberadaan dewan pengawas KPK diatur pada Pasal 37A-37G serta Pasal 69A-69D UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan pengawas KPK beranggotakan lima orang. Mereka berfungsi mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak soal penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan.