Portal Aduan ASN Terima 94 Laporan, Terbanyak Soal Intoleransi

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) di tingkat pemerintah daerah. Kemenkominfo mencatat dalam satu bulan terakhir ada 94 aduan terkait PNS lewat portal www.aduanasn.id. Mayoritas mengadu soal dugaan intoleransi.
10/12/2019, 14.19 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat dalam satu bulan terakhir ada 94 aduan terkait aparatur sipil negara atau ASN lewat portal www.aduanasn.id. Dari total angka tersebut, laporan masyarakat terkait intoleransi menjadi yang paling dominan dengan 33 pengaduan.

Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan selain intoleransi, ada 5 pengaduan tentang ASN anti ideologi Pancasila, 25 pengaduan anti NKRI, 13 laporan terkait radikalisme, dan 19 menyagkut netralitas, ujaran kebencian, hoaks, dan lain-lain.

“Ini sejak Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri ditandatangani 11 November 2019,” kata Niken di Jakarta, Kamis (10/12).

(Baca: PNS Unggah atau Like Konten Radikalisme Bisa Dilaporkan ke Kominfo)

Niken mengatakan ASN adalah pegawai yang menerim hak dari negara berupa gaji hingga tunjangan. Makanya pemerintah ingin mereka taat kepada empat konsensus yakni setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Total ada 11 K/L yang menandatangani SKB terkait portal aduan ASN ini yakni Kemenpan RB, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenpolhulam), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lalu, Kementerian Agama (Kemenang), Kementerian Kominfo, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Badan Kepegawaian Negara.

Ada 11 pelanggaran ASN yang dapat dilaporkan melalui portal aduan tersebut. Pertama, teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kedua, konten negatif terkait salah satu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Ketiga, menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya). Keempat, pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kelima, menyebarluaskan informasi menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.

Keenam, kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila. Ketujuh, keikutsertaan pada kegiatan sebagaimana disebut pada poin enam.

(Baca: Ada 77 Laporan di Portal Aduan PNS, Mayoritas Intoleransi & Anti NKRI)

Kedelapan, tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau komentar di media sosial. Kesembilan, menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.

Kesepuluh, pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial. Terakhir, perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka satu sampai 10 dilakukan ASN secara sadar.

Reporter: Antara