Jokowi Ditanya Siswa SMK: Mengapa Tak Tegas Hukum Mati Koruptor?

Antara/Aprillio Akbar
Presiden Jokowi saat menghadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12). Jokowi mendapat pertanyaan terkait hukuman mati bagi koruptor.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
9/12/2019, 13.49 WIB

Presiden Joko Widodo ditanya Siswa Kelas XII SMKN 57 Jakarta, Harley Hermansyah perihal kurang tegasnya negara dalam menghukum koruptor. Harley menanyakan hal tersebut dalam acara bertajuk Pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMAN 57, Jakarta, Senin (9/12).

 “Kenapa enggak berani seperti di negara maju, misalnya dihukum mati? Kenapa kita hanya penjara?“ tanya Harley.

Jokowi menjawab bahwa Indonesia tak bisa menerapkan hukuman mati kepada semua jenis kasus korupsi. Ini lantaran tak ada undang-undang yang mengatur.

Ancaman hukuman mati baru bisa diterapkan kepada kasus korupsi yang berkaitan dengan bencana alam. “Misalnya ada tsunami di Aceh atau gempa di NTB. Kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana. Kalau duit itu dikorupsi, bisa” kata Jokowi.

(Baca: Main Drama di Depan Jokowi, Erick Thohir Singgung Kasus Dirut Garuda)

Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang memvonis hukuman mati terhadap pelaku korupsi terkait bencana alam. Namun, Jokowi menegaskan, seluruh tindakan korupsi tetap salah.

Pemerintah kini tengah membuat sistem agar para pejabat yang ada tak bisa korupsi. Namun, rencana ini membutuhkan proses panjang hingga bisa berjalan baik.

“Ini bukan barang gampang untuk ditangani. Tapi yakinlah, kami semua di pemerintah dan KPK juga terus berupaya mengurangi dan menghilangkan korupsi di negara kita,” kata Jokowi.

(Baca: Tak Hadiri Undangan KPK, Jokowi Peringati Hari Antikorupsi di SMKN 57)

Dalam kesempatan terpisah, Jokowi membuka peluang merevisi KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor agar ada hukuman mati terhadap semua jenis kasus korupsi. Hanya saja, peluang tersebut bergantung kepada kehendak masyarakat.

Selain itu, revisi aturan untuk memasukkan ancaman hukuman mati terhadap seluruh jenis korupsi itu bergantung kepada pihak DPR. “Sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif,” ucapnya.

Reporter: Dimas Jarot Bayu