Bawa Harley dan Brompton Selundupan, Garuda Didenda Kemenhub

ANTARA FOTO/REUTERS/Regis Duvignau/File Ph
Logo Garuda Indonesia terlihat di pesawat Airbus A330 yang terparkir di kantor pusat Airbus di Colomiers dekat Toulouse, Prancis, 15 November 2019. Kementerian Perhubungan akan melayangkan surat denda kepada Garuda Indonesia.
Editor: Ekarina
6/12/2019, 11.40 WIB

Kementerian Perhubungan akan melayangkan surat denda kepada Garuda Indonesia karena membawa barang tanpa mencantumkan dalam daftar laporan penerbangan (customs declaration). Maskapai pelat merah itu diduga mengangkut onderdil Harley Davidson dan dua sepeda Brompton ilegal milik direksi pada pesawat baru Garuda Airbus A 330-900 Neo yang diterbangkan dari Prancis. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ada sesuatu yang melenceng dan di luar kelaziman jika dalam peraturan standar izin penerbangan (flight approval/FA), barang-barang tersebut tidak tercatat. "Karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya, Garuda didenda," katanya di Jakarta, Jumat (6/12).

(Baca: Menhub Sebut Direktur Keuangan Fuad Rizal Jadi Plt Dirut Garuda )

Oleh karena itu, Kemenhub akan melayangkan surat denda kepada pihak maskapai. Meski begitu, Budi belum mengetahui mengenai detail maupun nominal denda yang akan dijatuhkan pada Garuda.

"Nanti Direjen Perhubungan Udara yang akan menjelaskan perihal dendanya," kata dia.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Perhubungan, untuk mencegah kembali terjadinya penyelundupan, pihaknya  akan dilakukan pengecekan terhadap flight approval secara acak. Untuk masalah kargo barang, nantinya akan diawasi oleh Bea Cukai.

"Kami melakukan satu pengecekan secara random berkaitan dengan flight approval," kata Budi.

Direktur Kepabeanan International dan Antarlembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat sebelumnya menyatakan, petugas menemukan 18 boks berisi onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompron di dalam lambung atau tempat penyimpanan pesawat baru Garuda Indonesia.

Pemeriksaan dilakukan setelah pesawat tiba di hanggar Garuda Facility Maintenance pada Minggu 17 November 2019. Sebanyak 15 boks atas nama SAW berisi motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai atau onderdil, dan tiga boks lainnya atas nama LS berisi dua unit sepeda Brompton beserta aksesorisnya.

SAW dan LS merupakan penumpang pesawat tersebut. Adapun sesuai dokumen, pesawat mengangkut 10 orang awak dan 22 penumpang.

(Baca: Ini Tipe Harley yang Diselundupkan Ari Askhara di Pesawat Baru Garuda)

Namun, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan sebelumnya menjelaskan bahwa onderdil tersebut merupakan bawaan karyawan Garuda Indonesia.

Barang tersebut juga telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus Tousouse, Prancis. Ia juga menyebut onderdil Harley Davidson akan digunakan sendiri oleh karyawan Garuda dan bukan untuk diperjualbelikan.

Selain itu, barang-barang itu juga telah dilaporkan dalam ketibaannya di GMF kepada petugas bea cukai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Karyawan Garuda Indonesiaakan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan dari kepabeanan misalnya harus membayar bea masuk atau prosedur-prosedur lain yang akan dikenakan,” kata dia.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto