Bentuk KKR, Mahfud MD Bakal Undang Keluarga Korban Pelanggaran HAM
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bakal mengundang keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia atau HAM dan para lembaga swadaya masyarakat atau LSM. Mereka akan diminta masukan terkait
Rancangan Undang-Undang terkait pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR.
"Pasti semua elemen terkait diundang. Semua akan kami dengar," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Senin (25/11).
Dilibatkannya keluarga korban pelanggaran HAM sebagaimana rekomendasi Komnas HAM dan berbagai LSM yang fokus menangani masalah pelanggaran HAM masa lalu. Dengan demikian diharapkan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melakui KKR bisa secara komprehensif.
(Baca: Mahfud Sebut Pimpinan KPK Tak Bisa Ikut Uji Materi Jika Wakili Lembaga)
Kendati memberikan ruang masukan bagi seluruh elemen masyarakat, Mahfud mengingatkan seluruh pihak harus bersikap adil dan terbuka. Tak boleh ada yang memaksakan kehendak masing-masing.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan RUU tentang KKR. Rencananya, RUU KKR bakal dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020.
KKR sebelummnya sempat dibentuk melalui UU Nomor 27 Tahun 2004. Namun, UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
(Baca: Mahfud MD Jadi Orang Sipil Pertama Jabat Menko Polhukam)
RUU KKR kemudian sempat masuk kembali di Prolegnas pada 2 Februari 2015 dan telah sampai pembahasan tingkat II di DPR. Namun, hingga kini belum juga disahkan.
"Harus masuk Prolegnas dulu. Prolegnas masih akan disahkan tanggal 18 Desember 2019 untuk berlaku tahun 2020," kata Mahfud.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik meminta agar keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu diajak bicara dalam pembentukan KKR. Hal itu disampaikan Damanik saat menemui Mahfud di kantornya, Jakarta, hari ini.
Dengan mengajak keluarga korban berbicara, Damanik menilai pemerintah bisa menentukan formula yang tepat dalam pembentukan KKR. "Keluarga korban harus diajak bicara. Itu penting," kata Damanik.