Hanya Dapat Kontrak Sementara, Pertamina Jamin Produksi Migas Blok NSB

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Direktur Utama Pertamina Hulu Energi (PHE) Meidawati saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/9/2019). Pertamina jamin produksi dan operasi Blok NSB berjalan dengan baik biarpun hanya mendapat perpanjangan kontrak sementara selama setahun.
22/11/2019, 15.26 WIB

Pertamina Hulu Energi (PHE) hanya mendapatkan perpanjangan kontrak sementara selama satu tahun di Blok North Sumatera “B” (NSB), Aceh Utara. Perpanjangan kontrak Blok NSB berlaku mulai 18 November 2019. 

Biarpun begitu, Pertamina menjamin operasi dan produksi blok tersebut tetap terjaga. “Dalam masa perpanjangan ini, tentu PHE NSB akan tetap memastikan kelancaran operasi di Blok B, juga tetap berupaya menjaga produksi sesuai dengan target dalam rangka menunjang kebutuhan migas nasional,” ujar Direktur Utama PHE Meidawati berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (22/11).

Mengenai kepastian kontrak PHE di Blok NSB, Meidawati menyerahkan keputusan tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM tentu akan memutuskan yang terbaik untuk pengelolaan Blok B ini kedepan, PHE dalam posisi menunggu sambil menjalankan operasi sebaik mungkin,” kata Meidawati.

(Baca: Kontrak Sementara Diperpanjang, Pertamina & BUMD Aceh Kelola Blok NSB)

Pasalnya, Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mengusulkan pengelolaan Blok B dengan menggunakan skema kontrak Cost Recovery sesuai dengan PP No. 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Hulu Migas Aceh. Namun, Pemerintah Pusat menginginkan Blok NSB menggunakan kontrak Gross Split berdasarkan Permen No. 8/2017 dan Permen No. 52/2017.

Kontrak Blok NSB sebenarnya telah habis pada 3 Oktober 2018. Kemudian, pemerintah memberikan perpanjangan kontrak sementara kepada PHE sebanyak dua kali dengan periode enam bulan.

Setelahnya, pemerintah memberikan satu kali perpanjangan kontrak sementara dengan periode 45 hari yang berakhir pada 17 November 2019. Selanjutnya pemerintah memperpanjang kontrak sementara selama setahun kepada PHE berdasarkan Surat Kementrian ESDM No. 512/13/MEM.M/2019 tanggal 15 November 2019 Perihal Pengelolaan Sementara Wilayah Kerja “B” pasca 17 November 2019. 

(Baca: Kontrak Belum Diperpanjang, Pertamina Diminta Tetap Produksi Blok NSB)

Reporter: Verda Nano Setiawan