Pengusaha membentuk satuan tugas (satgas) Omnibus Law. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengkaji dan memberi masukan kepada pemerintah terkait perubahan Undang-Undang dalam rancangan omnibus law ke depan.
"Kami membentuk tim untuk bersama-sama memberi review dan masukan. Tim kerja akan mulai jalan pada akhir pekan ini," kata Rosan usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Jumat (22/11).
Dia mengatakan, telah ditunjuk sebagai Ketua Satgas. Menurutnya ada 11 sektor yang akan dikaji oleh tim satgas.
(Baca: Pemerintah Rampung Bahas Omnibus Law, Tunggu Pembahasan DPR)
Sektor tersebut terdiri dari perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha. Kemudian, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Pembahasan revisi UU tersebut nantinya akan mencakup banyak hal terkait kemudahan perizinan. Berbagai izin usaha akan dijadikan dalam satu paket sehingga pengusaha tidak perlu mengurus di berbagai tempat.
(Baca: Video: Omnibus Law, UU Sapu Jagat untuk Tarik Investasi )
Selain itu, sejumlah perizinan akan dihapus, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Ini merupakan terobosan," ujar dia.
Tim satgas nantinya tak hanya bekerja sendiri, melainkan juga berdiskusi dan menampung masukan dari para pelaku usaha dan asosiasi di seluruh Indonesia.
Pembahasan rancangan omnibus law ditargetkan rampung pada Desember 2019. Sehingga, pada Januari 2020 draf UU bisa disampaikan ke DPR dan pada April 2020 diharapkan UU omnibus law dapat berlaku.
Omnibus law merupakan upaya penyederhanaan 74 UU dalam satu payung regulasi. Skema omnibus law akan menghasilkan tiga produk UU, yaitu UU Perpajakan, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
(Baca: Jokowi Akan Terbitkan Dua Undang-undang Besar Omnibus Law)