Jokowi Minta Wilayah Kerja BPJS Kesehatan, BKKBN & Kemenkes Diperjelas

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelum memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (21/11/2019). Ratas tersebut membahas tentang program kesehatan nasional.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
21/11/2019, 16.47 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy membagi wilayah kerja pelayanan kesehatan. Fokus pembangian ini dimaksudkan, agar wilayah kerja ketiga kementerian/lembaga tersebut tak lagi tumpang tindih.

Saat ini, ada tiga kementerian/lembaga yang mengurus masalah pelayanan kesehatan, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Kementerian Kesehatan.

(Baca: Iuran Naik, Ini Janji Perbaikan Layanan BPJS Kesehatan )

Wilayah kerja ketiganya kerap bersinggungan dan saling tumpang tindih. Hal tersebut membuat tiga lembaga ini dianggap saling lempar tanggung jawab ketika terjadi masalah urusan pelayanan kesehatan.

“Tolong ini nanti Pak Menko bicarakan lagi mengenai pembagian wilayah,” kata Jokowi saat membuka Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).

Menurut Jokowi, BPJS Kesehatan seharusnya hanya mengurusi pelayanan kesehatan bagi individu dan urusan pelayanan kesehatan keluarga akan dikelola oleh BKKBN.

Adapun, urusan kesehatan masyarakat seharusnya dipegang oleh Kementerian Kesehatan. “Tetapi semuanya dikoordinir Kementerian Kesehatan sehingga jelas,” kata Jokowi.

Jokowi berharap dengan adanya pembagian wilayah kerja, akan membuat penanggung jawab bidang pelayanan kesehatan menjadi lebih jelas. Sehingga tak ada lagi saling lempar tanggung jawab dalam menyelesaikan masalah pelayanan kesehatan.

“Siapa yang menjadi penanggung jawab bukan lempar sana dan lempar sini,” kata Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, presiden kembali meminta ada perbaikan manajemen BPJS Kesehatan. Alasannya, BPJS Kesehatan harus mengurusi pesertanya yang mencapai 222 juta jiwa.

(Baca: Jokowi Sebut Defisit BPJS Kesehatan Karena Salah Kelola)

Dari jumlah tersebut, sebanyak 96 juta peserta merupakan masyarakat tidak mampu yang iurannya dibantu pemerintah pusat. Iuran untuk 37 juta peserta BPJS disubsidi oleh pemerintah daerah. 

Sementara, ada 17 juta peserta yang disubsidi dari kelompok pegawai BUMN, PNS, TNI, dan Polri. Dengan jumlah peserta yang sangat besar itu, Jokowi kembali meminta agar manajemen tata kelola di BPJS Kesehatan terus dibenahi dan diperbaiki agar pelayanan kepada masyrakat menjadi lebih baik. 

Reporter: Dimas Jarot Bayu