Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan pemecatan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pembobol Bank DKI senilai Rp 32 miliar. Sebelumnya Anies juga telah melaporkan kasus pembobolan dengan modus menarik ATM tanpa mengurangi saldo rekening ini kepada Polda Metro Jaya.
"Bukan hanya diungkap tapi diproses hukum dengan tuntas dan secara administrasi semua yang terlibat dibebastugaskan agar proses hukumnya jalan," kata Anies dikutip dari Antara.
(Baca: Polda Maluku Tetapkan Tiga Tersangka Baru Pembobolan Dana Nasabah BNI)
Sebanyak lima petugas Satpol PP dipecat karena diduga terlibat dalam dugaan kasus pembobolan uang di Bank DKI. Wakil Wali Kota Jakarta Timur Uus Kuswanto menyatakan para petugas tersebut baru beberapa bulan terakhir bekerja di Jakarta Timur, setelah sebelumnya bertugas di kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
"Mereka baru bertugas di Jakarta Timur, sebelumnya di Satpol PP Provinsi DKI," kata Uus, Rabu (20/11).
Para petugas ini dibebastugaskan sejak Senin (18/11) berdasarkan instruksi dari Kepala Satpol PP Provinsi DKI Arifin bahwa seluruh oknum yang terlibat dalam pembobolan uang Bank DKI harus dipecat.
(Baca: Karyawan BNI Pembobol Dana Nasabah Diduga Sindikat Kejahatan Investasi)
Oknum yang melakukan tindakan tersebut diperkirakan berjumlah kurang lebih 12 orang yang berdinas di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Selama ini para Satpol PP menerima gaji lewat Bank DKI.
Sejak beberapa bulan belakangan mereka berkomplot sehingga dapat menarik uang dari rekening Bank DKI tanpa mengurangi saldo rekening mereka.
"Jadi ketika punya rekening Bank DKI tapi kok ambil uang saldonya enggak berkurang ketika diambil (ATM Bersama), nah yang jadi pertanyaan kok bisa begitu, ini perlu ditelusuri lebih lanjut," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Salah seorang anggota Satpol PP berinisial MO menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Hingga kini polisi belum menjelaskan modus pembobolan yang merugikan Bank DKI sekitar Rp 32 miliar.
(Baca: Nilai Pembobolan SNP Finance Versi OJK Lebih Kecil daripada Data Polri)