Pemerintah Menang Gugatan Perdata Kasus Karhutla Senilai Rp 315 T

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Suasana pasar terapung yang diselimuti kabut asap di desa Lok Baintan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (9/11/2019). Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah Provinsi Kalsel mengakibatkan kabut asap yang menggangu aktivitas warga serta membahayakan kesehatan.
Penulis: Pingit Aria
18/11/2019, 12.12 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, pemerintah memenangkan gugatan perdata atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan total ganti rugi senilai Rp 315 triliun.

"Total tersebut berasal dari sembilan gugatan inkrah yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Minggu (17/11).

Secara keseluruhan terdapat 17 gugatan perdata terkait Karhutla yang dilayangkan Ditjen Gakkum ke pengadilan. Sembilan di antaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kami sekarang mendorong percepatan eksekusinya agar pihak tergugat segera melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan," ujar dia.

Selain ganti rugi tersebut, ia menyatakan, pengadilan telah menetapkan delapan tersangka korporasi dan satu individu pelaku Karhutla.

(Baca: Cuaca Ekstrem, BMKG Peringatkan Potensi Bencana pada Pergantian Musim)

Halaman:
Reporter: Antara