Vape Dilarang, Penjualan Ilegal akan Marak

wikimedia.org
Ilustrasi rokok elektrik. Asosiasi Vape Indonesia menilai pelarangan rokok elektrik akan melahirkan black market produk tersebut.
Penulis: Rizky Alika
15/11/2019, 16.00 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape. BPOM juga berharap ada payung hukum yang menekankan pelarangan vape agar bisa melakukan penindakan. Asosiasi Vape Indonesia (AVI) menilai larangan konsumsi vape dapat memicu maraknya penjualan vape ilegal atau black market.

Ketua Penasihat AVI Dimasz Jeremiah, mengatakan bahwa pelarangan vape dan rokok elektrik tidak akan mengurangi konsumsinya. "Saat dilarang, yang ada black market meningkat," kata dia di Jakarta, Jumat (15/10).

Selain itu, dia memperkirakan tidak akan ada pengguna vape yang melakukan sosialisasi di internet untuk menginformasikan cara vaping yang aman. Selain itu, pengecekan kualitas rokok elektrik akan menurun serta tidak ada perlindungan konsumen.

Menurut Dimasz, klaim yang menilai vape berbahaya merupakan asumsi yang tidak tepat. Sebab, data menunjukkan pengguna tidak mengalami kematian akibat penggunaan vape seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS).

(Baca: Pengusaha Tolak Kenaikan Cukai Vape Sebesar 25% Mulai Tahun Depan)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika