Kontrak Belum Diperpanjang, Pertamina Diminta Tetap Produksi Blok NSB

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, logo Kementerian ESDM. Pemerintah hingga kini belum memberikan perpanjangan kontrak Blok NSB kepada Pertamina.
14/11/2019, 19.16 WIB

Kementerian ESDM telah melaksanakan pertemuan dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta Pertamina Hulu Energi (PHE) mengenai blok migas North Sumatera B (NSB) di Gedung Kementerian ESDM pada Kamis (14/11). Dalam pertemuan tersebut Kementerian ESDM belum memberikan kepastian terkait perpanjangan kontrak Pertamina di blok tersebut.

Namun, Pelaksana Tugas Dirjen Migas Djoko Siswanto menegaskan hasil pertemuan tersebut cukup positif bagi semua pihak. Meski begitu, dirinya enggan membeberkan lebih jauh kesepakatan yang telah diambil ketiga pihak.

Dia hanya mengatakan agar produksi Blok NSB yang dikelola oleh perusahaan migas plat merah tersebut tidak boleh berhenti. "Pokoknya produksi tetap harus berjalan," kata Djoko kepada Katadata.co.id, Kamis (14/11).

Sedangkan Direktur Hulu Pertamina Dharmawan H. Samsu dan Direktur Utama Pertamina Hulu Energi (PHE) Meidawati tidak berkomentar terkait pertemuan tersebut ketika dikonfirmasi oleh Katadata.co.id.

(Baca: Menteri Arifin Pertahankan Skema Bagi Hasil Gross Split)

PHE telah mengelola Blok NSB setelah mengakuisisinya dari perusahaan asal Amerika Serikat ExxonMobil pada Oktober 2015. Saat ini, PHE beroperasi dengan menggunakan kontrak sementara.

Kontrak sementara pertama diberikan Kementerian ESDM pada Oktober 2018 dan berlaku hingga April 2019. Sedangkan kontrak sementara kedua berlaku mulai 2 Mei 2019. Kemudian Kementerian ESDM kembali memberikan perpenjangan kontrak sementara selama 45 hari yang akan mulai berakhir pada 17 November mendatang.

Perpanjangan kontrak sementara ini diberikan lantaran Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh masih berdiskusi alot mengenai skema kontrak bagi hasil yang akan diterapkan dalam pengelolaan blok tersebut ke depan.

Pemprov Aceh menginginkan pengelolaan Blok NSB tetap menggunakan kontrak bagi hasil cost recovery. Namun, keinginan tersebut terganjal aturan Kementerian ESDM bahwa blok terminasi habis kontrak menggunakan kontrak bagi hasil gross split.

(Baca: Menteri ESDM Akan Diskusikan Kontrak Blok NSB Bersama BPMA)