Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghidupkan lagi jabatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sempat dihapus Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur 19 tahun lalu. Munculnya jabatan ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi TNI.
Dalam Pasal 13 ayat (1) Perpres itu disebutkan bahwa unsur pimpinan TNI terdiri dari Panglima dan Wakil Panglima TNI. Sedangkan dalam lampiran dan Pasal 14 ayat (3) Perpres 66 tertera tugas Panglima dalam tugasnya dibantu oleh seorang wakil yang merupakan perwira tinggi bintang empat
(Baca: Jokowi Bakal Tunjuk Wakil Menteri Pertahanan )
Pasal 15 Perpres 66 2019 mengatur tugas Wakil Panglima TNI secara spesifik. Selain membantu Panglima, Wakil Panglima memberi saran atasannya pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, strategi militer, pengembangan doktrin, pengembangan postur TNI, serta pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI.
“Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) Perpres 66 yang dilansir dari laman setneg.go.id, Kamis (7/11).
Abdurrahman Wahid menghapus jabatan ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) tanggal 20 September tahun 2000. Orang terakhir yang menjabat Wakil Panglima TNI adalah Fachrul Razi yang saat ini menjadi Menteri Agama.
(Baca: Diminta Urus Radikalisasi, Menag Fachrul Razi: Tangani dengan Smooth)
Pertengahan tahun 2015, Moeldoko yang saat itu menjabat sebagai Panglima TNI sempat mengusulkan adanya Wakil Panglima TNI. Dia menginginkan adanya orang nomor dua di kepemimpinan TNI dapat membantu tugas panglima secara operasional.
Namun usul itu mental di tangan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu yakni Tedjo Edhy Purdijatno. Tedjo menyatakan jabatan Wakil Panglima belum diperlukan dan fungsinya bisa dilaksanakan Kepala Staf Umum (Kasum) Panglima TNI.