Istana Sebut Dewan Pengawas KPK Tak Hanya dari Kalangan Hukum

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Pratikno mengatakan Presiden Jokowi menerima berbagai masukan untuk memilih anggota dan pimpinan Dewan Pengawas.
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
4/11/2019, 20.24 WIB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga kini masih mencari kandidat yang akan menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan Dewan Pengawas akan terdiri dari berbagai kalangan termasuk praktisi hukum dan nonhukum.

"Tentu saja ahli hukum yang akan banyak ya, tapi juga ada non-hukum, ada dimensi sosialnya muncul. Tapi belum diputuskan final, sekarang masih listing lah," kata Pratikno di Jakarta, Senin (4/11) dikutip dari Antara.

Presiden akan menunjuk dan mengangkat anggota dan ketua Dewan Pengawas KPK sesuai aturan Pasal 69A UU Nomor 19/2019 tentang perubahan UU KPK.

(Baca: Nasib Dewan Pengawas KPK di Tangan Jokowi)

Keberadaan Dewan Pengawas ini menjadi polemik karena dianggap memperlemah KPK. Tugas dan fungsi Dewan Pengawas yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang. Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan.  

Pratikno mengatakan, Jokowi menerima berbagai masukan untuk menentukan anggota dan pimpinan Dewan Pengawas. Dia menyatakan, presiden masih punya banyak untuk menentukan pilihannya karena pengangkatan lembaga ini bersamaan dengan pergantian pimpinan KPK pada Desember.

"Kami mendapat masukan berbagai pihak. Dewan Pengawas kan (yang mengangkat) Presiden masih banyak waktu," kata Pratikno.

(Baca: Penerbitan Perppu KPK Jadi Ujian Komitmen Jokowi Memberantas Korupsi)