Sofyan Basir, Terdakwa KPK Ketiga yang Divonis Bebas PN Tipikor

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (tengah) melambaikan tangan ke arah wartawan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir karena dinilai tak bersalah dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Penulis: Ekarina
4/11/2019, 19.59 WIB

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1. Sofyan menjadi terdakwa ketiga yang divonis bebas oleh pengadilan tipikor. 

Terdakwa pertama yang divonis bebas adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dalam perkara penyuapan anggota DPRD Bekasi senilai Rp 1,6 miliar. Selain dituduh menyuap anggota DPRD, Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Mochtar pun memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

(Baca: Erick Thohir Tak Tutup Peluang Sofyan Basir Kembali Jadi Dirut PLN)

Oleh pengadilan Tipikor Bandung di Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Oktober 2011, Mochtar Mohamad dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Mochtar Mohamad  pun kemudian dibebaskan dari seluruh dakwaan dan memulihkan harkat dan martabat serta kedudukannya. 

Namun KPK mengajukan kasasi sehingga pada Mahkamah Agung mengoreksi putusan tersebut pada 7 Maret 2012 dan menyatakan Mochtar terbukti melakukan korupsi. Dirinya lantas divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp639 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus kedua terjadi pada Bupati Kabupaten Rokan Hulu Suparman dalam kasus tindak pidana korupsi pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan provinsi Riau 2014 dan APBD 2015.

Pada 23 Februari 2017, Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas Suparman.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Suparman dan rekannya Johar Firdaus selaku Ketua DPRD RIau 2009-2014 terlibat aktif dalam perencanaan untuk meminta imbalan kepada Gubernur Annas Maamun dalam pembahasan APBD.

Namun dari nilai komitmen sebesar Rp1,2 miliar, yang terealisasi baru Rp900 juta yang dimasukan ke dalam 40 amplop berisi Rp50 juta, dua amplop berisi Rp40 juta, enam amplop berisi Rp25 juta dan 31 amplop isinya Rp20 juta.

Johar pun telah menerima sebesar Rp155 juta dari komitmen awal sebesar Rp200 juta. 

(Baca: Alasan Hakim Bebaskan Sofyan Basir Dalam Kasus Suap PLTU Riau-1)

Mahkamah Agung pada 8 November 2017 kemudian mengoreksi putusan tersebut dan menyatakan Johar Firdaus dan Suparman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis kasasi lalu menjatuhkan hukuman pidana kepada Johar Firdaus dan Suparman masing-masing 6 tahun dandenda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak keduanya selesai menjalani pidana pokok.

Terakhir, Sofyan Basir divonis bebas  pagi tadi oleh majelis pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum," kata ketua majelis hakim Hariono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11)/

Dalam perkara ini, JPU KPK meminta agar Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai membantu memfasilitasi kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau 1.

Sofyan dinilai memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat 2 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menyatakan tengah mempertimbangkan langkah lanjutan terkait vonis bebas atas Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

"Nantinya kami akan menentukan langkah apakah kasasi atau yang lain. Kami pelajari dulu putusannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Ronald Worotikan di pengadilan tipikor.

(Baca: Tak Terima Suap PLTU Riau-1, Mantan Bos PLN Sofyan Basir Divonis Bebas)

Ronald mengaku cukup terkejut dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Namun, pihaknya menghormati putusan tersebut.

Ia pun menepis bila ada anggapan bahwa vonis bebas tersebut menunjukkan dakwaan lemah.

Reporter: Antara