Revisi UU KPK Berlaku, YLBHI: Sinyal Kembalinya Orde Baru

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi demo menolak revisi UU KPK dan KUHP di depan Gedung KPK Jakarta. YLBHI menilai berlakunya UU KPK hasil revisi menunjukkan kembalinya era orde baru.
Penulis: Rizky Alika
3/11/2019, 14.37 WIB

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai berlakunya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menunjukkan kembalinya era orde baru.

Ketua Umum YLBHI Asfinawati mengatakan revisi UU KPK perlu dilihat dari skala politik nasional secara luas. "Ini perulangan 1998 saat orde baru. Orde baru memiliki cerita korupsi luar biasa yang dijalankan sistem negara," kata dia di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11).

Pada era orde baru, lanjut dia, pemerintah melakukan pelemahan politik terhadap warga, partai politik, dan oposisi. Hal itu tercipta akibat akumulasi dari praktik mega korupsi.

Untuk menjalankan mega korupsi, pemerintah perlu menertibkan rakyat. Oleh karena itu, aksi massa dapat dibalas dengan tindakan represif. "Hal itu sudah terjadi saat ini," ujar dia. Terlebih lagi, sudah ada ribuan orang yang ditangkap polisi pada saat melakukan aksi demonstrasi.

(Baca: Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu KPK Selama Uji Materi di MK)

Sementara itu, Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono mengatakan penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi merupakan upaya kriminalisasi. "Ruang demokrasi ditutup. Kami juga khawatir mengeluarkan statement kalau ada kriminalisasi," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika