Jokowi Godok Susunan Dewan Pengawas KPK, Desember Dilantik

Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Gedung KPK di Jakarta
1/11/2019, 17.54 WIB

Presiden Jokowi tengah menggodok susunan Dewan Pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, dirinya tengah menjaring masukan dari berbagai pihak.

“Masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti bisa duduk di dalam Dewan Pengawas KPK,” kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).

Jokowi akan memilih ketua dan anggota Dewan Pengawas perdana KPK tanpa panitia seleksi. Ini artinya, Jokowi akan langsung melakukan penunjukan.

(Baca: Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu KPK Selama Uji Materi di MK)

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 69A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal tersebut menjelaskan bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden.

“Untuk yang pertama kalinya tidak lewat Pansel,” kata dia. Meski dipilih langsung, ia menjamin Dewan Pengawas KPK memiliki kredibilitas yang baik.

Adapun Jokowi mengatakan Dewan Pengawas KPK bakal dilantik pada Desember 2019, bersamaan dengan pelantikan lima pimpinan KPK yang baru.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menjelaskan Dewan Pengawas akan berisikan lima orang. Mereka bakal dipilih dari berbagai elemen.

Halaman: