Wawan Didakwa Gunakan Uang Korupsi untuk Biayai Pilkada Walikota Airin

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
31/10/2019, 18.17 WIB

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami dari Wali Kota Tangerang Selatan 2010-2021 Airin Rachmi Diany, didakwa pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.

Uang yang diduga hasil korupsi tersebut di antaranya oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai pilkada Airin dalam Pilkada Tangerang Selatan pada tahun 2010—2011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chaisyah.

"Terdakwa membiayai untuk keperluan pemilukada Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada 2010-2011 di antaranya sejumlah Rp 2,9 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Titto Jaelani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10) seperti dikutip dari Antara.

(Baca: Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Terima Vonis Penjara 5,5 Tahun)

Sementara, uang yang digunakan untuk membiayai Ratu Atut Chosiyah dalam pemilihan Gubernur Banten 2011 di antaranya sejumlah Rp 3,8 miliar.

Selain membiayai pilkada Airin dan Atut, Wawan juga diketahui memberikan fasilitas mobil kepada sejumlah anggota DPRD Banten.

Pemberian uang tersebut agar proyek-proyek yang sudah masuk dalam Rancangan APBD tersebut disetujui/disahkan DPRD menjadi APBD. Dia juga didakwa memberikan sejumlah uang dan fasilitas mobil kepada beberapa anggota DPRD di antaranya kepada A'eng Chaerudin, Jayeng Rana, Agus Puji Raharji, Media Marwan dan Eddy Yus Amirsyah.

(Baca: Ratu Atut Dituntut 8 Tahun, Uang Korupsi Mengalir ke Banyak Pihak)

Selain lima nama itu, Wawan juga disebut menyerahkan mobil merk Toyota Innova G AT tahun pembuatan 2011 seharga Rp 248,6 juta kepada Saris Priada Rahmat anggota DPRD Banten, mobil merk Honda CRV diberikan kepada anggota DPRD Banten Sonny Indra Jaya, mobil merk Honda CRV diberikan kepada anggota DPRD Banten Hartono.

Selanjutya Mobil Mini Cooper warna Kuning nomor polisi B 1609 TO kepada anggota DPRD Banten Muhammad Taufik, mobil merk Honda tipe CR-V seharga Rp 314 juta diberikan kepada Adang Supandi selaku anggota DPRD Banten, mobil merk Honda type CR-V seharga Rp 323 juta diserahkan kepada anggota DPRD Banten Habib Ali Alwi.

Dalam perkara ini, Wawan didakwa dengan dua dakwaan yaitu pertama dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan provinsi Banten dan puskesmas Tangeran Selatan yang menguntungkan Wawan senilai Rp 58 miliar.

Dalam dakwaan kedua, Wawan didakwa melakukan tidak pidana pencucian uang periode 2010-2019. Uang yang diduga disamarkan dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479 miliar dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Sementara pada dakwaan ketiga, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005 hingga 2010 sebesar Rp 100 miliar.

Semua uang tersebut diduga sebagai hasil korupsi. "Patut diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pekerjaan terdakwa selaku kontraktor yang dapat mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten," kata jaksa.

Jaksa menambahkan, penghasilan terdakwa dari perusahaan-perusahaan yang dimilikinya berdasarkan SPT badan tahunan tidak sebanding dengan asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.