Ignasius Jonan sempat merevisi aturan gross split sebelum lengser dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Djoko Siswanto menyebut revisi tersebut tidak mengubah keseluruhan aturan terkait gross split. Pasalnya, revisi hanya untuk memperbaiki kesalahan ketik.
Dalam lampiran huruf A angka 9 Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2019, terdapat kekurangan kata "jasa" dalam penjelasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (%). "Harusnya itu barang dan jasa. Nah, ini kata barang saja, kata jasa-nya kurang, lupa diketik," ujar Djoko saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (30/10).
(Baca: Jelang Akhir Masa Jabatan, Jonan Perpanjang Kontrak Blok Pangkah)
Selain itu, Djoko menjelaskan ada perubahan terkait perpanjangan kontrak bagi hasil dalam komponen jumlah kumulatif produksi minyak dan gas bumi (mmboe) yang tertera dalam lampiran huruf B angka 3. Dalam lampiran tersebut dijelaskan perpanjangan kontrak bagi hasil gross split juga menggunakan gross split.
Selain itu, perubahan juga terjadi pada keterangan tentang kontrak kerja sama. Dalam keterangan dituliskan kontrak bagi hasil gross split diberlakukan pada perpanjangan kontrak kerja sama yang sebelumnya menggunakan kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery).
Perubahan aturan gross split tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2019. Sedangkan aturan baru mulai berlaku sejak diundangkan pada 18 Oktober 2019.
(Baca: Seminggu Menjabat, Menteri ESDM Belum Tunjuk Dirjen Migas Definitif)