Gubernur Anies Akan Bebaskan Pajak Balik Nama Kendaraan Listrik

Katadata
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjajal motor listrik dan ikut berkonvoi dalam Karnaval Jakarta Langit Biru, Minggu (27/10).
Editor: Agustiyanti
27/10/2019, 19.41 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membebaskan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik. Hal ini dilakukan guna mendorong penggunaan kendaraan yang diklaim bebas polusi ini di Jakarta.

"Langkah Pemprov, kami akan membebaskan pajak balik nama untuk kendaraan-kendaraan bermotor berbasis listrik, baik roda dua dan roda empat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai mengikuti konvoi kendaraan listrik di Jakarta, Minggu (27/10).

Di sisi lain, ia juga berharap pemerintah pusat menghapus kendaraan listrik dari kategori barang mewah sehingga tak dikenakan pajak yang cukup besar. Dengan demikian, harga kendaraan listrik diharapkan lebih terjangkau bagi masyarakat umum. 

(Baca: Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Grab Gandeng PLN)

"Pajak barang mewah itu masih sekitar 40%. Ini tentu jadi kendala. Kami ingin pemerintah pusat bisa berikan kelonggaran, lebih cepat lebih baik supaya Jakarta makin cepat jadi kota yang kualitas udaranya baik," jelas dia.

Anies sendiri sore tadi menjajal motor listrik menggunakan baju dan helm biru serta kaca mata hitam. Ia berkonvoi bersama ratusan kendaraan listrik dalam gelaran Karnaval Langit Biru. Usai berkonvoi, ia pun membagikan pengalamannya selama mengendarai kendaraan listrik tersebut.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur