Negosiasi Alot Pemilihan Skema Bagi Hasil Migas Blok NSB

Pertamina Hulu Energi
Ilustrasi Blok Migas
22/10/2019, 08.24 WIB

 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan perpanjangan kontrak sementara Blok North Sumatera B (NSB) kepada Pertamina Hulu Energi (PHE). Kontrak diperpanjang selama 45 hari, berlaku sejak 4 Oktober lalu.

Perpanjangan kontrak sementara ini lantaran Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh masih berdiskusi alot mengenai skema kontrak bagi hasil yang akan diterapkan dalam pengelolaan blok tersebut ke depan.

Pemprov Aceh menginginkan pengelolaan Blok NSB tetap menggunakan kontrak bagi hasil cost recovery. Namun, keinginan tersebut terganjal aturan Kementerian ESDM bahwa blok terminasi habis kontrak menggunakan kontrak bagi hasil gross split.

(Baca: Banyak Kendala, PHE Turunkan Target Investasi Menjadi US$ 366 Juta)

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Migas Tumbur Parlindungan menilai pengelolaan Blok NSB lebih cocok tetap menggunakan kontrak bagi hasil cost recovery. Jika pengelolaan dipaksakan menggunakan skema gross split maka akan memberatkan kontraktor.

"Mereka (PHE) itu merasa perlu ada investasi tambahan. Itu kenapa menurut mereka cost recovery lebih menarik karena ketika disuruh pengeboran eksplorasi, mereka juga diminta untuk membangun infrastruktur," kata dia saat ditemui usai acara diskusi di Jakarta, Senin (21/10).

Halaman: