UU Baru Berlaku, KPK Belum Tahu soal Masa Depan OTT

ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa memastikan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke depan sejak berlakunya Undang-undang KPK yang baru.
17/10/2019, 19.45 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke depan dengan berlakunya Undang-undang KPK yang baru. Mekanisme kerja di KPK berbeda dengan berlakunya aturan tersebut pada Kamis (17/10).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam versi terbaru UU KPK, ada tahapan berlapis untuk melakukan penyadapan yang jadi langkah awal OTT. “Kami belum tahu, karena beberapa kewenangan berubah,” ujar Febri di Padang, Kamis (17/10).

(Baca: Korupsi Hambat Ekonomi, 85 Ekonom Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK)

Dia mengatakan sejak berdirinya KPK tahun 2002 silam, lebih dari 120 tangkap tangan dilakukan. Namun Febri berharap adanya payung hukum baru tak membuat koruptor punya ruang gerak yang besar.

“Pejabat yang korup pasti tidak akan senang dengan OTT,” ujar Febri.

Apalagi menurut Febri, kasus yang berawal dari OTT dapat dibawa hingga vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Artinya tak ada yang bisa berkilah karena terbukti di pengadilan," ujar dia.

Febri juga menambahkan lembaga antirasuah tersebut membentuk tim transisi dalam merespons pelaksanaan UU terbaru KPK. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief sebelumnya mencatat ada 26 poin yang diidentifikasi melemahkan kerja KPK.

Febri juga menyerahkan opsi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, Jokowi sendiri bungkam ketika ditanya soal Perppu KPK. Dalam pemberitaan Katadata.co.id, tercatat sudah tiga kali Jokowi tak menjawab saat ditanya terbitnya Perppu tersebut. 

(Baca: Kali Ketiga Ditanya Perppu KPK, Jokowi Bungkam)

 Sebelumnya, Jokowi diam saat ditanya Perppu KPK di Solo, awal bulan ini. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menghindari pertanyaan serupa dari awak media usai bertemu dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Senin (14/10) lalu.

Sedangkan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar aksi besar-besaran pada hari Senin tanggal 21 Oktober mendatang. BEM SI juga ingin mengundang Jokowi hadir agar menerbitkan Perppu KPK. 

“Kami undang Presiden Jokowi dalam dialog terbuka, di luar ruangan,” kata Koordinator Aksi BEM SI, Erfan Kurniawan saat berunjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Reporter: Antara