Periode ke-2 Pemerintahan Jokowi, KSP Berpotensi Dilebur

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo disebut berencana melebur Kantor Staf Presiden dengan Seretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
16/10/2019, 07.50 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut berencana melebur Kantor Staf Presiden (KSP) dengan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. 

Dua sumber Katadata.co.id di pemerintah dan satu sumber lainnya yang mengetahui rencana ini menyebut peleburan ketiga instansi dilakukan guna merampingkan struktur birokrasi di pemerintahan. Meski melebur KSP, Jokowi dikabarkan akan membentuk koordinator yang mewadahi para staf khusus dan juru bicara presiden. 

Dikonfirmasi, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut KSP tetap akan ada di periode kedua pemerintahan Jokowi. Ia bahkan mengklaim tugas KSP selama lima tahun mendatang akan bertambah.

"Paling tidak agar lebih intensif dengan anggota kabinet," kata Ngabalin ketika dihubungi Katadata, Selasa (15/10).

(Baca: Sri Mulyani Enggan Tanggapi Kabar Masuk Kabinet Baru Jokowi)

Menurut Ngabalin, KSP di periode kedua bakal ikut bertugas memantau kinerja para menteri. KSP juga akan menyokong tugas para menteri agar pekerjaan mereka menjadi lebih cepat.

Selain itu, Ngabalin menyebut KSP nantinya dapat memberikan pekerjaan kepada para menteri sesuai arahan Presiden. "Jadi kita tunggu periode kedua mudah-mudahan KSP bisa kuat," kata Ngabalin.

Adapun, Ngabalin mengklaim dirinya akan kembali mengemban jabatan di periode kedua Presiden Joko Widodo. Ia menyebut permintaan agar dirinya kembali menjabat langsung disampaikan oleh Jokowi.

Meski demikian, Ngabalin belum mengetahui jabatan apa yang akan diembannya nanti. Jokowi, kata dia, hanya memintanya untuk terus melanjutkan pekerjaannya.

"Kemarin sudah dikasih tahu Bapak Presiden untuk terus lanjut bersama Presiden," kata dia.

(Baca: Golkar Minta Jokowi Prioritaskan Partai Koalisi di Kabinet Periode Dua)

Untuk diketahui, KSP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam aturan itu disebutkan bahwa masa jabatan KSP sama dengan masa bakti Presiden.

KSP selama ini bertugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu-isu strategis.

Dalam melaksanakan tugasnya, KSP menyelenggarakan fungsi pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional sesuai visi-misi Presiden. KSP juga berfungsi menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang terhambat.

Selain itu, KSP berfungsi mempercepat sekaligus memantau kemajuan pelaksanaan program-program prioritas nasional, mengelola isu-isu strategis. Kemudian, mengelola strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi. menyampaikan analisa data dan informasi strategis dalam rangka mendukung pengambilan keputusan, serta melaksanakan administrasi dan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.

Reporter: Dimas Jarot Bayu