7 Tahapan Seleksi CPNS dan Apa Saja yang Harus Disiapkan

Kominfo
Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Penulis: Pingit Aria
8/10/2019, 17.51 WIB

Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 pada pekan keempat bulan Oktober. Selanjutnya, proses pendaftaran, seleksi hingga pemberkasan bisa memakan waktu hingga beberapa bulan.

Total formasi CPNS 2019 yang akan dibuka sebanyak 197.111. Di antaranya, 37.854 formasi  untuk kementerian/lembaga dan 159.257 formasi untuk daerah. Namun, angka-angka tersebut masih dalam tahap finalisasi.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, menyatakan, setidaknya ada tujuh tahapan dalam proses penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Semua tahapan itu harus dilalui hingga akhirnya pelamar diterima sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN). "Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Ridwan.

(Baca: Mendikbud Usul Gaji Guru Honorer Gunakan DAU agar Setara UMR)

Dia menjelaskan, proses tahapan seleksi CPNS dan PPPK ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Namun, soal ujian Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diganti.

Selain itu, proses pendaftaran secara online tidak lagi dilakukan pada laman BKN sebelumnya, yakni sscn.bkn.go.id. Tahun ini, pendaftaran akan dilakukan pada laman sscasn.bkn.go.id.

Semua proses seleksi CPNS dan PPPK akan dilakukan secara online. "Ujian SKD dan SKB juga online, sehingga hasilnya bisa langsung dikatahui," kata Ridwan.

Berikut rincian tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK 2019:

1. Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK

Pengumuman dilakukan secara resmi melalui laman instansi terkait. Untuk menghindari penipuan, pastikan laman pemerintah dengan domain .go.id.

Proses pengumuman dilakukan minimal dalam 15 hari kerja. Selama itu, Anda dapat mempersiapkan berkas dan persyaratan awal yang dibutuhkan.

(Baca: Penerimaan 100 Ribu PNS Baru, Guru dan Tenaga Medis Jadi Prioritas)

2. Pendaftaran CPNS dan PPPK

Pelamar CPNS/PPPK mulai mendaftarkan diri secara online di laman sscasn.bkn.go.id. Di halaman tersebut, pelamar membuat akun, memilih instansi serta formasi yang diinginkan. Pelamar diminta mengisi data diri, mengunggah swafoto, dan berkas-berkas persyaratan lainnya.

3. Pengumuman Administrasi

Pengumuman seleksi administrasi setelah pendaftaran CPNS akan dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id. Pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), termasuk kemampuan berhitung dan pengetahuan umum.

Pelamar harus memenuhi passing grade dalam tes ini untuk bisa ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

(Baca: Pemerintah Buka Ratusan Ribu Lowongan CPNS)

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Selain memenuhi passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ada batasan jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni tiga kali dari jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan. Maka, pelamar harus mendapat nilai setinggi mungkin.

Pada tahapan ini, ada kemungkinan tes wawancara, atau bahkan tes fisik, selain ujian tulis. Semuanya tergantung pada posisi dan instansi yang dituju.

6. Pengumuman Kelulusan

Setelah mengikuti serangkaian tes, pelamar akan menerima pengumuman kelulusan.

7. Pemberkasan

Pelamar CPNS yang lolos akan melakukan pemberkasan. Setelah lengkap, baru pelamar dinyatakan menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).