Kasus Suap Proyek Riau-1, Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan dituntut pidana 5 tahun penjara.
7/10/2019, 17.38 WIB

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT. PLN (Persero) Sofyan Basir dengan pidana lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sofyan dianggap terbukti memfasilitasi pertemuan yang berujung suap antara anggota Komisi VII Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap tersebut demi memuluskan pembangunan proyek PLTU Mulut Tambang (MT) Riau-1 

Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan menilai Sofyan terbukti membantu terjadinya tindak pidana suap meski tak menikmati uang tersebut. Jaksa menilai tuntutan ini sesuai dakwaan pasal P2 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Sofyan Basir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan pertama,” kata Ronald di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (7/10).

(Baca: Sri Mulyani Sebut Para Bos BUMN yang Ditangkap KPK Sebagai Pengkhianat)

Halaman:
Reporter: Antara