Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum meneken Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, UU KPK tersebut sudah dikirimkan ke Jokowi beberapa waktu lalu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno beralasan, masih banyak kesalahan pengetikan (typo) pada UU KPK yang diterima Jokowi. “Sudah dikirimkan (UU KPK), tetapi masih ada typo,” kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10).
(Baca: Surya Paloh: Jokowi Sepakat dengan Partai Pengusung Tolak Perppu KPK)
Pratikno khawatir timbul misinterpretasi atas UU KPK jika perbaikan tak dilakukan. Namun ia mengatakan saat ini Badan Legislasi DPR sudah memperbaiki kesalahan dan siap dikirimkan kembali ke Jokowi.
“Itu makanya kami minta klarifikasi,” kata Pratikno.
Saat ini, ada 18 orang dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil yang ingin mengajukan uji materi terhadap UU KPK. Mereka mengajukan gugatan karena UU tersebut dianggap cacat formil dan materiil.
Namun, aturan tersebut belum bisa diberi nomor dan diundangkan ke dalam lembaran negara. Ini menyulitkan pihak-pihak yang menggugat UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
(Baca: Bertemu Jokowi di Bogor, Parpol Minta Perppu KPK Jadi Opsi Terakhir)
Jokowi juga mulai membuka peluang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Namun partai politik pengusung menyebut mantan Walikota Solo itu tak akan mengeluarkan Perppu.
"Yang jelas Presiden bersama partai-partai politik pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama," kata Ketua Umum partai NasDem Surya Paloh hari kamis (3/10).