Berusia 23 tahun, Hillary Brigitta Jadi Pimpinan Sementara DPR

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana rapat Paripurna terakhir masa jabatan 2014-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (30/9).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
1/10/2019, 11.04 WIB

DPR, MPR, dan DPD mengumumkan pimpinan sementara untuk periode 2019-2024. Berdasarkan Undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), pimpinan sementara diambil dari anggota termuda dan tertua.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, Ketua sementara DPR adalah Abdul Wahab Dalimunthe. Abdul merupakan anggota DPR untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 yang berasal dari Partai Demokrat.

Saat ini, Abdul telah berusia 80 tahun. “Dengan ini mengumumkan Ketua sementara DPR adalah Abdul Wahab Dalimunthe,” kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10).

(Baca: Puan Maharani Akan Jadi Ketua DPR, Pimpinan MPR Dikabarkan Masih Alot)

Sementara, Wakil Ketua sementara DPR adalah Hillary Brigitta Lasut. Hillary merupakan anggota DPR untuk Dapil Sulawesi Utara yang berasal dari Partai Nasdem.

Anak Bupati terpilih Kepulauan Talaud Elly Langarberd Lasut tersebut saat ini berusia 23 tahun. “Dengan ini mengumumkan Wakil Ketua sementara DPR Hillary Brigitta Lasut,” kata Indra.

Ada pun, Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono mengumumkan posisi Ketua sementara MPR dijabat oleh Sabam Sirait. Sabam merupakan anggota DPD dari Dapil DKI Jakarta.

Halaman: