Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dalam kasus suap pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2017/2018.
Rizal diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama. KPK pekan lalu mengumumkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka kasus proyek air minum tersebut. Rizal diduga menerima uang 100 ribu dolar Singapura dari pihak swasta.
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperksa sebagai saksi tersangka LJP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (30/9).
(Baca: Terima Suap Rp 1 miliar, Anggota BPK Rizal Djalil Jadi Tersangka KPK)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan terseretnya Rizal merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian PUPR Desember lalu. Dalam proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti lain yakni dugaan aliran dana ke Rizal.
“Sehingga KPK membuka penyidikan baru dengan dua tersangka,” ujar Saut beberapa hari lalu.
(Baca: Rizal Djalil, Anggota BPK di Pusaran Kasus Suap Proyek Air Minum)
Dalam kasus itu, KPK mengamankan barang bukti pecahan uang asing dengan total nilai setara rupiah Rp 3,5 miliar. Sebanyak delapan orang juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Beberapa adalah adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).