Menkumham Mundur Karena Jadi Anggota DPR, Bagaimana dengan Puan?

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Puan Maharani dalam acara Musrenbangnas 2019 di hotel Shangri - La, Jakarta Pusat (9/5). Puan bakal dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019.
Penulis: Desy Setyowati
28/9/2019, 17.11 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengundurkan diri dari jabatannya per 1 Oktober 2019. Sebab, pada tanggal tersebut dia bakal dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I. Lalu, bagaimana dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani?

Puan juga bakal dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024 pada 1 Oktober. Ia meraih 404.304 suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Perolehan suara tersebut merupakan yang paling tinggi di seluruh dapil se-Indonesia.

“Semua menteri yang akan dilantik menjadi anggota DPR memang harus mundur. Begitu aturannya,” kata Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris kepada Katadata.co.id, Sabtu (28/9). Soal rangkap jabatan itu diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Sedangkan Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengaku tidak tahu kapan dan bagaimana Puan bakal mengundurkan diri dari posisinya saat ini. Sepengetahuannya, Puan masih menjalankan beberapa tugas akhir sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Namun, logikanya memang demikian. Harus mengundurkan diri sebelum pelantikan 1 Oktober 2019,” kata Hendrawan.

(Baca: Jadi Anggota DPR, Menkumham Yasonna Laoly Mundur dari Kabinet)

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden Jokowi bakal mengangkat tokoh lain sebagai pelaksana tugas (plt) menteri. Sebab, Yasonna dan Puan terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

"Masih ada waktu 20 hari lagi. Presiden angkat Plt untuk menteri yang kosong," kata Pratikno beberapa waktu lalu (20/9).

Dalam hal ini, Yasonna sudah memberikan surat pengunduran diri sebagai menteri per 1 Oktober, kemarin (27/9). Hal itu diamini oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono dan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati.

Sedangkan Puan digadang-gadang sebagai calon kuat Ketua DPR. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pun menilai Puan cocok menjadi pimpinan DPR. Sebab, Puan memiliki pengalaman yang cukup untuk bisa duduk di kursi orang nomor satu di parlemen tersebut.

Bahkan, Muhaimin menyebut Puan dapat menjadi perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR. Pasalnya, belum pernah ada perempuan yang menjadi Ketua DPR sejak dulu, seluruh Ketua DPR sejak Agustus 1945 merupakan laki-laki.

“Cocok. Cocok sekali. Mbak Puan sangat layak jadi Ketua DPR. Mbak Puan mungkin akan membuka sejarah perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI," kata Muhaimin, beberapa waktu lalu (13/5) lalu.

(Baca: Menang Suara Pileg, Puan Klaim Dirinya Calon Kuat Ketua DPR)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto, Desy Setyowati