Jokowi Balik Badan Saat Ditanya Penangkapan Dandhy dan Ananda

ANTARA FOTO/Setpres-Kris
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait kerusuhan di Manokwari dan Sorong di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/8/2019).
27/9/2019, 15.12 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi penangkapan terhadap dua aktivis Dandhy Laksono dan Ananda Badudu. Jokowi langsung berbalik badan ketika pertanyaan itu dilayangkan awak media kepadanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9).

Awalnya, Jokowi menyampaikan terkait tewasnya dua mahasiswa asal Universitas Halu Oleo bernama Randi (21) dan M. Yusuf Kardawi (19) yang terlibat demonstrasi di Kendari. Dia menyatakan telah memperingatkan polisi agar tidak bertindak represif dan telah memerintahkan investigasi atas kasus tersebut. Ia pun menyampaikan ucapan bela sungkawa.

(Baca: Jokowi Perintahkan Investigasi Tewasnya 2 Mahasiswa dalam Demonstrasi)

Jokowi lalu menjelaskan terkait gempa bumi 6,8 magnitudo di Ambon, Maluku, pada Kamis 26 September 2019. Ia menyampaikan bela sungkawa atas peristiwa tersebut dan menyatakan telah memerintahkan jajarannya untuk membantu korban gempa di Ambon.

“Kepada korban yang meninggal tadi sudah saya sampaikan kepada Menteri Sosial untuk memberikan santunan dan untuk yang luka-luka perawatannya akan ditanggung oleh pemerintah,” ucapnya.

Setelah itu, Jokowi masih mau menjawab pertanyaan terkait kasus tewasnya dua mahasiswa UHO. Namun, setelah ditanyai soal penangkapan Dandhy dan Ananda, dia langsung berbalik badan dan mengakhiri sesi wawancara.

(Baca: Mahasiswa Tampik Pertemuan dengan Jokowi di Istana jika Tertutup)

Jokowi lantas menyerahkan sesi wawancara kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Adapun, Pratikno hanya menjawab pertanyaan jurnalis terkait pertemuan Jokowi dengan mahasiswa serta rencana penerbitan Perppu KPK.

Sebelumnya, Dandhy ditangkap di kediamannya di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diperoleh Katadata.co.id, Dandhy ditangkap karena disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

(Baca: Berstatus Tersangka, Dandhy Laksono Dipulangkan)

Dandhy dituding menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Penangkapan sutradara film Sexy Killers itu berdasarkan laporan seseorang bernama Asep Sanusi pada Selasa (24/9).

Selain Dandhy, jurnalis dan musisi Ananda Badudu ditangkap polisi pada Jumat subuh tadi. Ananda sempat mengungkapkan melalui akun Twitter miliknya bahwa ia ditangkap terkait transfer dana untuk mahasiswa. Sebelumnya, ia mengorganisir penggalangan dana untuk mahasiswa melalui Kitabisa.com.

(Baca: Kasus Penangkapan Ananda dan Dandhy, LSM Tagih Komitmen Jokowi )

Saat ini, Dandhy dan Ananda telah dipulangkan. Dandhy keluar dengan status sebagai tersangka, sedangkan Ananda berstatus sebagai saksi.