Kasus Penangkapan Ananda dan Dandhy, LSM Tagih Komitmen Jokowi

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Penangkapan yang sempat dilakukan polisi kepada jurnalis Dandhy Laksono serta musisi dan aktivis Ananda Badudu hari Jumat (27/9) membuat Amesty International tagih janji Presiden Joko Widodo menjaga demokrasi.
27/9/2019, 15.05 WIB

Amnesty International Indonesia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) konsisten atas pernyataannya dalam menjaga demokrasi. Komitmen ini terkait penangkapan pendiri WatchDoc Documentary Dandhy Dwi Laksono serta musisi Ananda Badudu.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan penangkapan keduanya adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, terutama soal jaminan kemerdekaan berpendapat. Makanya, Usman meminta Jokowi bertindak tegas untuk menghentikan cara-cara seperti ini.

Dandhy sempat ditangkap dan dijadikan tersangka lantaran dituding menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sedangkan Ananda sempat dibawa ke Polda Metro Jaya dan diperiksa karena mengirim dana bantuan untuk demonstrasi mahasiswa. Namun saat ini keduanya telah dilepas.

“Jika tidak ada tindakan tegas, dapat diartikan Presiden membiarkan terjadinya pelanggaran HAM,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9).

(Baca: Di Depan 40 Tokoh Senior, Jokowi: Jangan Ragu Komitmen Demokrasi Saya)

Usman mengatakan pemeriksaan Ananda karena aktivitas damai di media sosial tak boleh terjadi. Apalagi yang dilakukan wujud partisipasi warga negara yang ingin mengawal pemerintahan. Dia juga meminta aparat mencabut status tersangka Dandhy karena kasus yang cenderung direkayasa.

“Melepaskan Dandhy tidak cukup tanpa penghentian status hukumnya,’ ujar Usman.

Setara Institute juga meminta status tersangka Dandhy dicabut karena menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang diatur Pasal 28E UUD 1945. Hal yang disampaikan sutradara Sexy Killers itu juga bagian dari kontrol dari publik terhadap kebijakan pemerintah di Papua.

(Baca: Berstatus Tersangka, Dandhy Laksono Dipulangkan)

“Setara Institute menuntut agar Dandhy dibebaskan dari segala status hukum yang mengkriminalisasinya,” ujar Direktur Riset Setara Institute, Halili dalam keterangannya.

Halili juga mengatakan kasus yang menimpa Dandhy membuktikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah produk hukum yang bermasalah. Dalam pelaksanaannya, UU tesebut acapkali digunakan aparat untuk meredam kebebasan berpendapat.

Makanya, Halili meminta polisi segera moratorium penggunaan pasal bermasalah dalam UU ITE yakni Pasal 27 ayat (1) dan (3) dan Pasal 28 ayat (2). Pasal tersebut merupakan pasal karet yang multitafsir. "Dan nyata menumbalkan hak konstitusional warga atas nama ketertiban politik dan sosial,” ujar Halili.

(Baca: Jokowi Perintahkan Polisi Tak Represif Dalam Menangani Demonstrasi)

Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh senior, Kamis (27/9) menegaskan komitmennya menjaga kehidupan demokrasi. Menurutnya, kebebasan pers dan menyampaikan pendapat merupakan hal yang harus dijaga dan dipertahankan. 

"Jangan sampai bapak ibu sekalian ada yang meragukan komitmen saya mengenai ini," kata Jokowi.