Usai Bertemu 40 Tokoh Senior, Jokowi Buka Peluang Terbitkan Perppu KPK

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo hari Kamis (26/9) membuka kans terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK.
26/9/2019, 17.01 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menyampaikan hal itu setelah mendengar masukan sejumlah tokoh masyarakat di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).

Jokowi mengatakan, pengkajian terhadap Perppu KPK akan dilakukan, terutama dari sisi politiknya. Kajian bakal dilakukan secepat mungkin dan disampaikan kepada para tokoh masyarakat yang hadir.

“Tentu saja ini akan kami segera hitung, kalkulasi (penerbitan Perppu KPK). Dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Jokowi.

 (Baca: Jokowi Putuskan Tak Terbitkan Perppu KPK, Anggap Tak Ada Urgensinya)

Para tokoh yang hadir dalam pertemuan dengan Jokowi, yakni Goenawan Mohammad, Nono Makarim, Butet Kertaradjasa, Albert Hasibuan, Omi Kamaria Nurcholis Madjid, Heny Supolo. Lalu, Mochtar Pabottinggi, Franz Magnis Suseno, Abdillah Toha, Zumrotin K. Susilo, Sudamek, serta Teddy Rachmat.

Ada pula Erry Riyana Hardjapamekas, Christine Hakim, Mustofa Bisri, Quraish Shihab, Toety Herati, Saparinah Sadli, Slamet Raharjo, hingga Mahfud MD. Kemudian, Natalia Subagyo, Arifin Panigoro, Emil Salim, Harry Tjan Silalahi, Azyumardi Azra, dan Nyoman Nuarta.

Halaman: