Usai Bertemu 40 Tokoh Senior, Jokowi Buka Peluang Terbitkan Perppu KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menyampaikan hal itu setelah mendengar masukan sejumlah tokoh masyarakat di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).
Jokowi mengatakan, pengkajian terhadap Perppu KPK akan dilakukan, terutama dari sisi politiknya. Kajian bakal dilakukan secepat mungkin dan disampaikan kepada para tokoh masyarakat yang hadir.
“Tentu saja ini akan kami segera hitung, kalkulasi (penerbitan Perppu KPK). Dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Jokowi.
(Baca: Jokowi Putuskan Tak Terbitkan Perppu KPK, Anggap Tak Ada Urgensinya)
Para tokoh yang hadir dalam pertemuan dengan Jokowi, yakni Goenawan Mohammad, Nono Makarim, Butet Kertaradjasa, Albert Hasibuan, Omi Kamaria Nurcholis Madjid, Heny Supolo. Lalu, Mochtar Pabottinggi, Franz Magnis Suseno, Abdillah Toha, Zumrotin K. Susilo, Sudamek, serta Teddy Rachmat.
Ada pula Erry Riyana Hardjapamekas, Christine Hakim, Mustofa Bisri, Quraish Shihab, Toety Herati, Saparinah Sadli, Slamet Raharjo, hingga Mahfud MD. Kemudian, Natalia Subagyo, Arifin Panigoro, Emil Salim, Harry Tjan Silalahi, Azyumardi Azra, dan Nyoman Nuarta.
(Baca: Berkukuh Tolak Perppu KPK, Menkumham Sarankan Masyarakat Gugat ke MK)
Hadir juga Kuntoro Mangkusubroto, Ismid Hadad, Marsilam Simanjuntak, Jajang C. Noer, Alissa Wahid, Bivitri Susanti, Clara Yuwono. Lalu ada Munir Mulkhan, Tri Mumpuni, Feri Amsari, Komaruddin Hidayat, Hassan Wirayudha, Manuel Kasiepo, dan Bachtiar Aly.
Beberapa hari lalu Jokowi menyatakan enggan menerbitkan Perppu lantaran menurutnya tidak ada urgensi saat ini. Padahal, desakan agar Jokowi menerbitakan Perppu itu deras dilayangkan berbagai elemen masyarakat. "Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," kata Jokowi Senin (23/9).
Jokowi mengatakan, segala masukan terkait UU KPK dari berbagai elemen masyarakat sebaiknya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, UU KPK bukanlah inisiatif dari pemerintah, melainkan DPR.
Penolakan terhadap revisi UU KPK ini merupakan salah satu tuntutan demonstrasi ribuan mahasiswa seantero negeri sejak Senin lalu. Aturan lain yang ditolak adalah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
(REVISI: Artikel ini diubah pada Kamis, 26 September 2019 pukul 20.30 WIB, dengan merevisi judul dan tokoh yang hadir)