KontraS Desak Usut Polisi Pelaku Kekerasan terhadap Mahasiswa

Kericuhan dalam unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Selasa (24/9/2019).Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak anggota Polri yang melakukan kekerasan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa Selasa (24/9) dihukum.
25/9/2019, 16.46 WIB

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak anggota Polri yang melakukan kekerasan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa Selasa (24/9) dihukum. Koordinator KontraS Yati S. Andriyani beralasan penertiban secara berlebihan ini dapat mengundang kemarahan publik.

Polda Metro Jaya mencatat 265 orang mahasiswa sempat dirawat di rumah sakit. Sebanyak 254 orang menjalani rawat jalan, sedangkan 11 terpaksa dirawat inap. Tak hanya itu, kekerasan oleh aparat Brimob juga dialami jurnalis Katadata.co.id. yakni Tri Kurnia Yunianto.

“Polisi yang terbukti melakukan kekerasan harus dihukum,” kata Yati dalam keterangannya, Rabu (25/9).

(Baca: AJI Kecam Tindak Kekerasan kepada Jurnalis Saat Demonstrasi di DPR)

KontraS juga meminta polisi membebaskan mahasiswa yang ditangkap saat menggelar demonstrasi kemarin. Selain itu aparat juga diingatkan untuk tak menghalangi bantuan hukum kepada mahasiswa yang ditahan.

“KontraS juga membuka posko pengaduan bersama jaringan masyarakat sipil lain,” kata Yati.

Polda Metro Jaya mencatat ada 265 mahasiswa dirawat akibat bentrokan yang terjadi di depan Gedung DPR. Dari jumlah itu, 254 mahasiswa dirawat jalan dan 11 menjalani rawat inap.

(Baca: Polisi Sebut 265 Mahasiswa Dirawat Usai Demonstrasi di Gedung DPR)

Mahasiswa menggelar aksi guna menuntut pembatalan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Massa juga menolak disahkannya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pemasyarakatan, Minerba, dan RUU Pertanahan yang masih dalam pembahasan.