Pakai Kartu Pra Kerja, Pengangguran Dapat Insentif Rp 500 Ribu Sebulan
Pemerintah akan memberikan insentif kepada pengangguran maupun tenaga kerja baru menggunakan kartu pra kerja. Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan insentif tersebut berkisar Rp 300-500 ribu per bulan per orang.
"Pemerintah menyiapkan insentif kepada mereka kurang lebih antara sekitar Rp 300-500 ribu," kata dia usai rapat koordinasi di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/9).
Penerima insentif akan mendapatkan dana maksimal selama tiga bulan. Insentif tersebut akan menjadi bekal bagi pengguna kartu untuk mencari pekerjaan. Sebagai contoh, insentif dapat digunakan sebagai uang transportasi untuk mengikuti kursus atau pelatihan.
Dana tersebut akan dikirimkan melalui rekening pengguna. Dalam hal ini, pemerintah bekerja sama dengan Project Management Office (PMO).
(Baca: Pemerintah Anggarkan Rp 56 Triliun Untuk Tiga Kartu Sakti Jokowi)
Selain mendapatkan insentif, pengguna kartu pra kerja juga mendapatkan kursus peningkatan skill tanpa dipungut biaya. Kursus tersebut dapat dilakukan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pemerintah, swasta, dan training center industri.
Moeldoko menambahkan, pemerintah akan menggandeng sejumlah platform digital seperti Gojek, Bukalapak, dan Tokopedia. Platform tersebut akan membantu proses seleksi penyelenggara kursus maupun sebagai penyedia jasa dompet digital (e-wallet).
Adapun, insentif akan diberikan melalui e-wallet tersebut. Meski begitu, para platform ini tidak mendapatkan keuntungan dari pemerintah.
Untuk tahap awal, pemerintah akan memberikan kartu pra kerja terhadap 2 juta orang mulai 2020. Nantinya, pendaftaran akan dilakukan secara terbuka serta tidak dibatasi usianya.
(Baca: Anggaran Kartu Prakerja Rp 10 Triliun untuk 'Gaji' 2 Juta Pengangguran)
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kursus tersebut akan diarahkan untuk pelatihan yang berbiaya minim. "Kalau mahal biaya kursusnya, pakai swasta saja. Negara ada batasannya," ujar dia.
Adapun, total kebutuhan anggaran kartu pra kerja sekitar Rp 10 triliun. Berdasarkan perhitungan Kemenaker, rincian untuk digital sebesar Rp 3,98 triliun, dan reguler sebesar Rp 3,63 triliun.