Kementerian LHK Kritik Pemda yang Tak Hukum Pembakar Hutan dan Lahan

ANTARA FOTO/Ahmad Rizki Prabu
Warga berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut di desa Pulau Semambu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (6/8/2019).
24/9/2019, 08.07 WIB

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menyoroti Pemerintah Daerah (Pemda) yang abai memberikan sanksi terhadap korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Padahal, sanksi tegas efektif diterapkan sebagai efek jera.

"Kami mendorong pemerintah daerah juga aktif menegakkan hukum, hingga kini banyak sekali yang membiarkan," ujar Ridho dalam diskusi bertamakan "Tanggap Bencana Karhutla" di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta, Senin (23/9).

Ia menjelaskan, pada dasarnya, Pemda memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada korporasi yang sengaja membakar lahan. Kewenangan Pemda tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

(Baca: Ancaman Bahaya dan Penyebab Fenomena Langit Merah di Jambi )

Pasal 76 ayat 1 berbunyi: "Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan."

Sedangkan Pasal 76 ayat 2 berbunyi "Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin lingkungan; atau pencabutan izin lingkungan.”

(Baca: BNPB Catat 328.724 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar hingga Agustus)

"Jadi, siapa yang memberikan izin, ya harusnya melakukan pengawasan dan penegakan," kata dia. Ia pun menyinggung Pemerintah Provinsi Jambi lantaran di wilayahnya banyak korporasi pelaku pembakaran hutan dan lahan.