Moeldoko Sebut UU KPK Direvisi karena Hambat Investasi, Faktanya Beda

Wahyu Putro A. | ANTARAFOTO
Presiden Joko Widodo bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Moeldoko menyebut KPK menghalangi investasi asing di Indonesia sehingga pemerintah sepakati revisi UU KPK.
23/9/2019, 17.37 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memaparkan alasan pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menilai perubahan undang-undang tersebut akan mampu mempercepat proses investasi di dalam negeri. Padahal berdasarkan riset, salah satu penarik investasi suatu negara adalah upaya memberantas korupsi. 

Moeldoko beralasan, keberadaan komisi antirasuah selama ini justru menjadi salah satu kendala dalam proses penanaman modal asing di Indonesia. "Ada alasan lagi lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).

Selain itu, revisi UU KPK diperlukan karena selama ini komisi antirasuah tersebut tak pernah diawasi. Dengan UU KPK baru, maka ada Dewan Pengawas yang akan melakukan fungsi pemantauan terhadap KPK.

Revisi UU KPK juga diperlukan karena komisi antirasuah selama ini tak memiliki wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alhasil, banyak tersangka korupsi yang nasibnya terlunta-lunta akibat terhentinya pengusutan kasus mereka.

(Baca: Korupsi Berkurang, Iklim Investasi Membaik)

Menurut Moeldoko, salah satu tersangka korupsi yang nasibnya digantungkan KPK adalah mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Sudah hampir lima tahun kasus suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang menjerat Lino belum selesai.

"Ada kasus-kasus yang dengan tidak adanya SP3, banyak orang jadi korban," kata Moeldoko.

Lebih lanjut, Moeldoko mengklaim bahwa tindakan pemerintah menyepakati pengesahan UU KPK bersama DPR telah mendapatkan legitimasi masyarakat. Dia lalu merujuk kepada hasil survei Litbang Kompas terkait persepsi masyarakat atas revisi UU KPK yang dipublikasikan pada Senin (16/9).

Berdasarkan survei Litbang Kompas, ada 44,9% masyarakat mendukung RUU KPK. Sementara ada 39,9% masyarakat yang tidak setuju RUU KPK. Sebanyak 15,2% masyarakat menjawab tidak tahu. "Ada dari hasil survei ya yang mengatakan begitu," kata dia.

Atas dasar itu, Moeldoko memastikan pemerintah belum akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerbitan Perppu oleh Jokowi sebelumnya didesak oleh berbagai pihak.

(Baca: Jokowi Didesak Terbitkan Perppu untuk Batalkan Revisi UU KPK)

Pernyataan Moeldoko ini bertentangan dengan korelasi antara Indeks Kemudahan Berbisnis (IKB) yang dikeluarkan Bank Dunia dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International. Ada kenaikan Indeks Kemudahan Berbisnis seiring dengan membaiknya Indeks Persepsi Korupsi.  (Baca: Gerakan Mahasiswa, dari Boedi Oetomo, Reformasi, hingga Bela KPK)

Dalam IPK 2018, Indonesia naik ke posisi 89 dari 180 negara. Skor Indonesia naik jadi 38, setelah dalam dua tahun berturut-turut berada di nilai 37. Korupsi dinilai menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi minat investasi, lantaran menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

indeks korupsi (Katadata)
Reporter: Dimas Jarot Bayu