YLBHI Sebut Banyak Orang Bakal Masuk Penjara Jika RKUHP Disahkan

Demo menolak RKUHP. RKUHP yang diminta Presiden Joko Widodo untuk ditunda pembahasannya ini dinilai terlalu banyak masuk dalam ruang pribadi warga negara.
Editor: Agustiyanti
21/9/2019, 15.06 WIB

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)  berpotensi membuat banyak orang masuk penjara lantaran saling melaporkan jika benar-benar disahkan. RKUHP yang diminta Presiden Joko Widodo untuk ditunda pembahasannya ini, dinilai terlalu banyak masuk dalam ruang pribadi warga negara.

Ketua YBLHI Asfinawati menjelaskan RKUHP seharusnya tak mengatur  moralitas individual dan masuk terlalu jauh dalam ruang-ruang pribadi warga negara. Hal ini, menurut dia, berpotensi menimbulkan ketidaktentraman karena bisa berujung aksi saling lapor antara masyarakat. 

Selain itu,  ia juga menekankan agar demokrasi tak dipertaruhkan dalam RKUP. Menurut dia, tidak boleh ada pasal-pasal yang mengekang kemerdekaan berpendapat, atau mencoba mempidanakan orang yang memberikan kritik kepada pemerintah.

"Pemerintah, pejabat publik, dan presiden itu bukan individual. Mereka lembaga yang dibiberikan wewenang besar, karena itu juga harus mampu dikontrol oleh masyarakat," ujar Asfinawati di Jakarta, Sabtu (21/9). 

(Baca: Di Revisi KUHP, Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana 6 Bulan)

Sejumlah pasal dalam RKUHP dinilai banyak pihak masuk terlalu jauh dalam ruang pribadi warga negara. Salah satunya, pasal-pasal terkait hubungan seks di luar negeri. Laki-laki dan perempuan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau melakukan hubungan seks di luar nikah (zina) dijerat dengan pasal 417 dan 419.

Orang yang berzina bukan dengan pasangan sah menikah dipidana penjara satu tahun. Bagi pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi dipidana enam bulan.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati