Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasir Djamil mengakui pengaturan sanksi pidana dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) belum sempurna. Ini lantaran pengaturan sanksi dalam RKUHP tak menggunakan rumusan yang jelas.
Menurut Nasir, ketentuan sanksi pidana dirumuskan dengan perkiraan masing-masing anggota dewan dan pemerintah saja. “Sepertinya banyak pakai perasaan. Ini cocoknya begini, " kata Nasir ketika dihubungi wartawan, Kamis (19/9).
Nasir mengatakan, penggunaan perkiraan dalam penentuan sanksi pidana terjadi di hampir semua pasal, contohnya terkait asusila. Menurutnya, ini terjadi karena rumitnya perumusan pidana di berbagai pasal sehingga harus mengadopsi KUHP lama dan UU terkait.
“Memang kalau kejahatan yang sifatnya asusila, tidak mudah untuk merumuskannya. Paling rujukannya UU KDRT, UU Perlindungan Anak, seperti itu,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
(Baca: DPR dan Pemerintah Siap Sahkan Rancangan KUHP meski Banyak Penentangan)
Atas dasar itu, Nasir menilai perlu ada perbaikan dalam perumusan sanksi pidana dalam RKUHP ke depannya. Menurut Nasir, DPR dan pemerintah tak bisa hanya meraba-raba dalam merumuskan sanksi. “Harus ada rumusan, apakah berdasarkan rujukan peraturan perundang-undangan yang ada atau seperti apa,” ujarnya.
DPR dan pemerintah telah menyepakati RKUHP untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. Pengesahan RKUHP rencananya dijadwalkan pada Selasa (24/9) mendatang meski sejumlah pihak mengkritik dan meminta penundaan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan RKUHP telah digodok empat tahun dan perlu disahkan segera. Dia mengatakan jika tidak diputuskan maka Indonesia akan terus menggunakan produk hukum kolonial. “Kalau ngotot terus, tidak akan selesai,” kata Yasonna usai rapat kerja RKUHP di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/9) lalu.
Dalam pembahasan, hanya Pasal 418 tentang perzinahan yang sepakat untuk dihapus dengan alasan rentan disalahgunakan. Pasal ini berbunyi persetubuhan dengan janji akan dikawini akan dipidanakan. “Kami setuju untuk di-drop dalam forum lobi," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin.
(Baca: Pasal Kontroversial Rancangan KUHP yang Segera Disahkan)
Meski demikian,masih ada sejumlah pasal yang dianggap menjadi masalah. Beberapa di antaranya adalah Pasal 281 yang berpotensi mengganggu kerja pers, Pasal 218 hingga 220 soal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden, Pasal 304-309 tentang penistaan agama, Pasal 417 sampai 419 yang mengatur perzinaan, hingga Pasal 604 soal tindak pidana korupsi.
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menganggap Pasal 281 terkait gangguan proses peradilan multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi pers. Dalam pasal tersebut, orang yang tanpa izin pengadilan merekam dan mempublikasikan langsung sidang pengadilan akan dipidanakan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Asnil Bambani Amri juga mengkhawatirkan Pasal 444 yang mengatur pencemaran nama orang yang sudah meninggal berpotensi jadi pasal karet. “Ketika kita mengkritisi misalnya Soeharto, kemudian keluarganya tidak terima, akan terkena pencemaran nama baik orang mati,” kata Asnil saat berorasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/9).
(Baca: Audiensi Tolak RUU KPK & RKUHP, Mahasiswa Kecewa Ditemui Sekjen DPR)
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Didin Hafidhuddin juga meminta pembahasan RKUHP ditunda. Menurutnya ada pasal yang berpotensi multitafsir seperti Pasal 480 soal perkosaan. “Sebaiknya ditunda jika butuh perbaikan,” kata Didin.
Selain itu RKUHP juga ditolak oleh massa dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi. Perwakilan kelompok tersebut, Lini Zurlia, merasa pasal-pasal yang melah berpotensi membuat masyarakat dipenjarakan. Selain itu ia merasa dalam proses pembuatannya, DPR cenderung tertutup.