Sebanyak 27 mahasiswa dari berbagai universitas akhirnya beraudiensi dengan perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), setelah berunjuk rasa menolak dan mengecam berbagai revisi aturan yang dibahas DPR dan pemerintah.
Meski demikian, para mahasiswa mengaku kecewa karena dalam audiensi itu mereka hanya diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Sedangkan para anggota dewan menolak bertemu dan mendengar aspirasi mahasiswa.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Manik Marganamahendra menyatakan kekecewaannya lantaran tak bisa bertemu dengan para anggota DPR. Pasalnya, Sekjen DPR tak memiliki kewenangan untuk bisa membahas substansi revisi aturan yang mereka persoalkan.
(Baca: Ratusan Mahasiswa Berbagai PT Demonstrasi di DPR, Tolak UU KPK & RKUHP)
Adapun kewenangan itu hanya dimiliki oleh para anggoat DPR. "Kami ingin bertemu dengan anggota atau pimpinan DPR secara langsung, tetapi diterima oleh Sekjen. Terima kasih Bapak Sekjen masih berkenan, namun itu kekecewaan kami," kata
Meski demikian, mereka akhirnya tetap menyampaikan berbagai tuntutan kepada Sekjen DPR. Salah satu tuntutan tersebut adalah meminta membatalkan pengesahan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka juga meminta DPR menunda pengesahan RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba. Hanya saja, Indra mengaku tak bisa memenuhi tuntutan mereka karena tak memiliki kewenangan.
Indra hanya berjanji akan menyampaikan tuntutan mahasiswa kepada para anggota DPR. Lebih lanjut, ia juga akan mengundang para mahasiswa dan akademisi dalam pembahasan sejumlah RUU di DPR pekan depan.
"Saya pastikan pembahasan RUU ke depan, saya akan undang Anda untuk bicara dengan konsep akademis. Anda boleh marah tapi dengan konsep akademis," kata Indra.
Awalnya, mahasiswa tetap meminta agar tuntutan mereka tetap bisa dikabulkan. Mereka pun meminta agar ada anggota atau pimpinan DPR yang bisa hadir dalam audiensi tersebut untuk mendengar tuntutan mereka.
Namun lagi-lagi Indra tak mengabulkan permintaan para mahasiswa. Mereka lantas melakukan negosiasi agar terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak.
(Baca: DPR dan Pemerintah Siap Sahkan Rancangan KUHP meski Banyak Penentangan)
Dari negosiasi tersebut, akhirnya tercipta empat poin kesepakatan di antara para mahasiswa dan Sekjen DPR. Poin pertama kesepakatan itu yakni Sekjen DPR akan menyampaikan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan mahasiswa untuk disampaikan ke pimpinan dan seluruh anggota parlemen.
Dalam poin kedua, Sekjen DPR berjanji mengundang mahasiswa, akademisi, serta masyarakat sipil hadir dan berbicara di setiap pembahasan RUU yang belum disahkan. Kemudian, Sekjen DPR berjanji menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
Terakhir, Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota dewan untuk tak mengesahkan RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba dalam kurun waktu empat hari ke depan.