Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuat pengusutan perkara rasuah di sektor minyak dan gas (migas) semakin lama. Dia pun menilai pengusutan kasus korupsi di sektor migas ke depan, bisa mencapai 10 tahun.
Pasalnya, tanpa UU KPK yang baru saja, pengusutan kasus korupsi di sektor migas bisa memakan waktu hingga empat tahun. Hal ini sebagaimana terlihat di kasus yang menjerat eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto.
KPK telah memulai penyelidikan kasus tersebut sejak Juni 2014. Hanya saja, KPK baru menetapkan Bambang sebagai tersangka pada Selasa (10/9).
“Belum ada UU saja butuh waktu empat tahun lebih. kalau ada UU baru 10 (tahun) mungkin,” kata Fahmy di Bakoel Koffie, Jakarta, Rabu (18/9).
(Baca: UU KPK Direvisi, ICW Ramal Pemberantasan Korupsi di Masa Depan Suram)
Dia menambahkan, selama ini pengusutan perkara korupsi di sektor migas butuh waktu lama karena memang prosesnya cukup rumit. Selain itu, kasus tersebut kerap kali melibatkan mafia migas.
Lebih lanjut, Fahmi menilai banyak perkara korupsi di sektor migas lokasinya berada di luar negeri. “Lokasinya di luar teritorial KPK, sehingga wajar kalau butuh waktu,” katanya.
Penanganan perkara korupsi di sektor migas akan semakin lama karena mekanismenya lebih panjang dalam UU KPK yang baru. Hal ini setidaknya terlihat dari perlunya izin Dewan Pengawas ketika KPK ingin melakukan proses penyadapan.
Prosedur itu sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 12B ayat (2). Sedangkan sebelumnya, KPK tak memerlukan izin dari siapapun ketika mau melakukan penyadapan.
“Izin penyadapan dan sebagainya ini akan semakin memperlambat KPK dalam mengusut penyimpangan atau potensi korupsi yang ada di migas, baik di hulu, mid-term, maupun di hilir,” ucapnya.
(Baca: Menkumham Ungkap Alasan Pengesahan UU KPK Tanpa Libatkan Pimpinan KPK)
Dengan lamanya pengusutan kasus korupsi di sektor migas, maka dia khawatir bakal muncul kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seperti yang ada dalam UU baru. Apalagi SP3 bisa dikeluarkan jika perkara yang diusut tak selesai setelah lebih dari dua tahun.
Kewenangan penerbitan SP3 ini akan membebaskan banyak tersangka korupsi di sektor migas. “Saya khawatirkan adanya moral hazard dengan penggunaan SP3,” kata dia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) lewat rapat Paripurna, Selasa (17/9). Pengesahan UU KPK ini menuai kontroversi karena muncul mendadak dan terburu-buru di masa akhir jabatan DPR periode 2014-2019.