Melaju Mulus, Revisi UU KPK akan Disahkan di Rapat Paripurna DPR

ANTARA FOTO/MOCH ASIM
Aksi #SaveKPK di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019). Revisi UU KPK akan disahkan Paripurna pada Selasa (17/9).
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
17/9/2019, 00.10 WIB

Rapat antara angggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. 

Rapat kerja membahas revisi UU KPK antara Baleg DPR berlangsung dengan perwakilan pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan dalam semua fraksi sudah memberikan pendapatnya terkait revisi UU KPK tersebut. "Tujuh fraksi menyatakan bulat mendukung, dua fraksi dengan catatan, dan satu fraksi menyatakan belum berpendapat," kata Andi, usai kesepakatan tertutup pada Senin (16/9) tengah malam.

(Baca: KPK Kirim Surat ke DPR Minta Pengesahan Revisi UU KPK Ditunda)

Dua fraksi yang memberikan catatan atas revisi UU KPK yakni Gerindra dan PKS. Ada pun satu fraksi yang belum memberikan pendapatnya yakni Partai Demokrat yang akan menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Sementara itu, sebanyak tujuh fraksi menyatakan mendukung revisi UU KPK yaitu PDIP, Golkar, PPP, PKB, PAN, Partai NasDem, dan Partai Hanura.

Catatan dari Gerindra dan PKS

Anggota Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa mengatakan fraksinya memiliki dua catatan atas revisi UU KPK tersebut, pertama, terkait Dewan Pengawas, keberadaannya harus ditujukan untuk penguatan kelembagaan KPK.

"Dalam draft revisi UU KPK, pemilihan Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden, namun kami menilai harus ada unsur dari pemerintah, DPR, dan masyarakat," kata Ledia.

Halaman: